Perlu tidak sih kita menggunakan Pengacara? di beberapa kasus mungkin perlu, atau bahkan biasa yang ditemukan banyak orang berduit atau orang yang punya usaha memutuskan untuk punya pengacara pribadi, memang sebenarnya tugas pengacara apa ?
Pengacara merupakan salah satu profesi bergengsi yang identik di bidang hukum, pengacara atau disebut sebagai Advokat dalam Undang-undang advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan,
Beberapa tugas dari seorang pengacara/advokat telah dirangkum sebagai berikut :
1. Menjadi Kuasa Hukum
Pengacara juga bisa menjadi sebagai kuasa hukum bagi kliennya, dengan menggunakan pengacara sebagai kuasa hukum kita, kita tidak harus perlu repot datang menghadiri sidang di pengadilan untuk beracara dalam kasus yang sedang kita alami.
Baca juga : Menolak PHK Maka Kamu Harus melakukan ini
2. Menjadi Penasehat Hukum
Pengacara juga memiliki tugas menjadi penasehat dibidang hukum, sebagai klien kita akan menerima saran atau nasehat-nasehat sesuai aturan yang sudah ada didalam undang-undang, kita yang tidak melek hukum akan merasa kebingungan ketika hendak melakukan perbuatan hukum, misalnya akan mengadakan sebuah perjanjian, akan mendirikan sebuah perusahaan yang legal dan sah, dan tindakan hukum lainnya yang identik dengan perbuatan hukum
3. Sebagai Penegak Hukum
Mungkin sebagian orang belum tahu, bahwa tugas pengacara adalah sebagai penegak hukum, didalam kepentingannya klien menggunakan jasa pengacara, pengacara diharapkan dapat mengawal penegakan hukum sesuatu aturan undang-undang, sehingga klien dapat menerima keadilan normatif yang sebenarnya bukan yang dibuat-buat oleh oknum, misalnya seorang yang berhutang memiliki hak restrukturisasi hutang akibat ketidakmampuan dia membayarkan hutangnya kepada kreditur, atau dalam hukum pidana, seorang narapidana berhak mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama ditahan.
Baca Juga : PERBEDAAN LANDMARK DECISIONS DAN YURISPRUDENSI? (SISTEM HUKUM INDONESIA)
4. Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
4. Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Sebagaimana fungsi dan peran sebagai pengacara yang diatur didalam Undang-Undang, salah satu tugas seorang pengacara adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat dengan ekonomi tidak mampu loh, jadi bagi yang tidak mampu secara ekonomi tetap bisa berhak menerima bantuan hukum ketika tersandung sebuah masalah hukum, jadi jangan takut menghadapi lawan.
Pengacara memang salah satu jenis bidang jasa profesioal yang bisa digunakan oleh seseorang yang membutuhkan, dengan menggunakan pengacara diharapkan tindakan yang kita lakukan dapat tepat sesuai aturan hukum yang berlaku dan bisa terhidar dari masalah sekarang atau masalah yang bisa muncul dikemudian hari akibat tidak paham masalah aturan hukum yang berlaku.