Ketentuan-ketentuan Pidana Kurungan :
1. Pidana Kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama (satu) 1 tahun (Pasal 18 ayat 1) KUH Pidana, sedangkan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan (Pasal 50 ayat 3 KUH Pidana)
2. Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52 dan Pasal 52a, Pidana kurungan dapat ditambah menjadi 1 Tahun 4 Bulan (Pasal 18 ayat 2) dan tidak boleh lebih dari 1 th 4 bln (18 ayat 3).
3. Terpidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk mengurusi kepentingannya sendiri contohnya membiayai makanan dan alat tidur sendiri tentunya dengan biaya sendiri (Pasal 23)
4. Orang yang menjalani pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yg dijatuhi pidana penjara.
5. Apabila terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing satu tempat maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28).
6. Pidana kurungan dijalani di tempat orang tersebut berdiam (pasal 21)
7. Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa Jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak bebas diluar penjara sehabis waktu kerja (Pasal 20 ayat 1).
8. Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri. (Pasal 20 ayat 2)
9. Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan. (Pasal 20 ayat 3)
PIDANA DENDA
2. Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52 dan Pasal 52a, Pidana kurungan dapat ditambah menjadi 1 Tahun 4 Bulan (Pasal 18 ayat 2) dan tidak boleh lebih dari 1 th 4 bln (18 ayat 3).
3. Terpidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk mengurusi kepentingannya sendiri contohnya membiayai makanan dan alat tidur sendiri tentunya dengan biaya sendiri (Pasal 23)
4. Orang yang menjalani pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yg dijatuhi pidana penjara.
5. Apabila terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing satu tempat maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28).
6. Pidana kurungan dijalani di tempat orang tersebut berdiam (pasal 21)
7. Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa Jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak bebas diluar penjara sehabis waktu kerja (Pasal 20 ayat 1).
8. Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri. (Pasal 20 ayat 2)
9. Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan. (Pasal 20 ayat 3)
PIDANA DENDA
Ketentuan-ketentuan tentang Pidana Denda yaitu sebagai berikut :
1. Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen. (Rp 3,75,-) (Pasal 30 KUHP) (lihat Perpu No. 18 tahun 1960) yang mana sebagaimana Perma No. 2/2012 dikalikan 1000 sehingga menjadi Rp. 3750,-
2. Pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.
3. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian;
- Jika pidana dendanya tujuh setengah rupiah (Rp, 7,5 atau kurang, dari hitung satu hari);
2. Pidana denda yang tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.
3. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian;
- Jika pidana dendanya tujuh setengah rupiah (Rp, 7,5 atau kurang, dari hitung satu hari);
- Jika lebih dari tujuh setengah rupiah, tiap-tiap tujuh setengah rupiah di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh setengah rupiah.
Contoh denda Rp. 1000,- apabila dia tdk mampu bayar, berapa hari dia dikurung? maka cara menghitungnya yaitu sebagai berikut Rp. 1000 dibagi 7,5 =134 hari = 4 bulan 14 hari
- Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan.
- Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan
Catatan Perma No.2/2012 denda dalam KUHP dikalikan 1000 kecuali untuk pasal 303 ayat 1 dan 2, Pasal 303 bis ayat 1 dan 2
- Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan.
- Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan
Catatan Perma No.2/2012 denda dalam KUHP dikalikan 1000 kecuali untuk pasal 303 ayat 1 dan 2, Pasal 303 bis ayat 1 dan 2