Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda "wanprestatie" yang artinya tidak dipenuhi prestasi/janji suatu perjanjian. Definisi secara KBBI wanprestasi adalah salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa wanprestasi adalah tindakan tindakan mauun sikap ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian atau dianggap melalaikan kewajiban yang sudah disepakatinya.
Secara umum pasal wanprestasi diatur didalam KUH Perdata (Kitab Undang Undang Hukum Perdata) Pasal 1238 yang menyebutkan bahwa,
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”.
Contoh kasus wanprestasi :
Perjanjian dalam suatu kerjasama pembangunan proyek jalan antara PT vendor dengan pihak bank selaku perusahaan pembiayaan, para pihak menyepakati beberap hal, yang pada umumnya mencantumkan klausul kesepakatan seperti jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, jatuh tempo, serta bagaimana cara pembayaran dilakukan, dan di berjalannya kesepakatan itu dibuat salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan dan atau sebagian kesepakatan yang sudah disepakati kedua belah pihak maka hal yang demikian itu cukup dianggap sebagai tindakan wanprestasi.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan
Secara umum wanprestasi memang melaksanakan sesuatu yang dijanjikan atau disepakati, artinya jika pihak tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan maka dianggap sebuah tindakan wanprestasi.
Melaksanakan Kesepakatan Tapi Terlambat
Bentuk lain dari wanprestasi adalah melaksanakan janji tersebut tidak sesuai waktu yang dijanjikan, meskipun tindakan atau perbuatannya sudah sesuai kesepakatan namun bentuk keterlambatan dalam melaksanakan prestasi merupakan tindakan wanprestasi misalnya membayar hutan diluar waktu yang disepakati (telat bayar hutang)
Tidak Melaksanakan Kesepakatan
Jika tadi membahas terlambat termasuk kedalam tindakan wanprestasi, maka tidak melaksanakan kesepakatan sesuai perjanjian juga merupakan tindakan wakprestasi, contohnya ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar hutang dengan cara langsung kontan sebagaimana kesepakatan yang dibuat melainkan melakukannya dengan cara diangsur.
Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Melaksanakan perjanjian sepatut dan sepantasnya dilakukan sesuai ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian, misalnya ada larangan bagi penyewa rumah untuk mengalih sewakan kepada orang lain pada saat sewa kontrak tersebut berlangsung, namun pihak menyewa tanpa sepengetahuan dan persetujuan penyewa mengalih sewakan rumah kepada orang lain. Hal tersebut merupakan tindakan wanprestasi.
Unsur Unsur Wanprestasi
Unsur-unsur perbuatan wanprestasi yang perlu dipahami yaitu :
1. Adanya kesepakatan yang sah
2. Ada prestasi / janji / kesepakatan yang diingkari / tidak ditepati
3. Adanya kesengajaan atau kelalaian
Faktor Penyebab Wanprestasi
Faktor kenapa seseorang wanprestasi diakibatkan oleh berbagai hal, diantaranya :
Keadaan memaksa
Keadaan memaksa merupakan keadaan diluar kehendak dari orang tersebut, misalnya seseorang yang hendak melaksanakan kewajibannya yaitu menyerahkan satu unit rumah sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dengan kondisi baik, namun karena terjadi becana alam maka rumah tersebut hancur sehingga tidak bisa orang tersebut tetap digugat dengan tindakan wanprestasi (keadaan memaksa tersebut disebabkan karena bencana alam)
Lalainya salah satu pihak
Tidak jarang orang yang memiliki niat untuk melalaikan kewajibannya kepada orang lain,banyak cara yang bisa digunakan sehingga orang tersebut dapat dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya, misalnya secara sengaja terlambat membayarkan hutangnya.
Melanggar kesepakatan
Sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, melanggar kesepakatan dengan tidak membayar hutang merupakan tindakan wanprestasi, sehingga tindakan melanggar kesepakatan dapat dianggap sebuah tindakan wanprestasi terlebih diakibatkan karena kesengajaan untuk tidak membayarkan hutang.
Tindakan wanprestasi beda dengan penipuan loh, Jangan samakan! Hati-hati.
Perbedaan dasar antara wanprestasi dan penipuan yaitu : Wanprestasi merupakan tindakan perdata sedangkan penipuan merupakan tindakan pidana.
Secara umum tindakan wanprestasi dapat djelaskan sebagai berikut :
(i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
(ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
(iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
(iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tindakan bagi Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain diantaranya:
1. Menuntut pemenuhan perjanjian,
2. Meminta pembatalan perjanjian
3. Meminta ganti rugi kepada pihak yang wanprestasi. diantaranya biaya yang sudah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, dan bunga.
Secara umum tindakan penipuan yaitu sebagai berikut :
(i) melawan hak dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
(ii) menggunakan nama palsu
(iii) Perkataan / kata-kata tipuan / berbohong, dan sejenisnya
Kesimpulannya Wanprestasi dan Penipuan jelas berbeda, jika disimpulkan dari pengertian serta unsur-unsur yang terurai diatas maka yang membedakan wanprestasi dan penipuan adalah terletak pada kesepakta. Semoga bermanfaat.
Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan
Secara umum wanprestasi memang melaksanakan sesuatu yang dijanjikan atau disepakati, artinya jika pihak tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan maka dianggap sebuah tindakan wanprestasi.
Melaksanakan Kesepakatan Tapi Terlambat
Bentuk lain dari wanprestasi adalah melaksanakan janji tersebut tidak sesuai waktu yang dijanjikan, meskipun tindakan atau perbuatannya sudah sesuai kesepakatan namun bentuk keterlambatan dalam melaksanakan prestasi merupakan tindakan wanprestasi misalnya membayar hutan diluar waktu yang disepakati (telat bayar hutang)
Tidak Melaksanakan Kesepakatan
Jika tadi membahas terlambat termasuk kedalam tindakan wanprestasi, maka tidak melaksanakan kesepakatan sesuai perjanjian juga merupakan tindakan wakprestasi, contohnya ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar hutang dengan cara langsung kontan sebagaimana kesepakatan yang dibuat melainkan melakukannya dengan cara diangsur.
Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian
Melaksanakan perjanjian sepatut dan sepantasnya dilakukan sesuai ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian, misalnya ada larangan bagi penyewa rumah untuk mengalih sewakan kepada orang lain pada saat sewa kontrak tersebut berlangsung, namun pihak menyewa tanpa sepengetahuan dan persetujuan penyewa mengalih sewakan rumah kepada orang lain. Hal tersebut merupakan tindakan wanprestasi.
Unsur Unsur Wanprestasi
Unsur-unsur perbuatan wanprestasi yang perlu dipahami yaitu :
1. Adanya kesepakatan yang sah
2. Ada prestasi / janji / kesepakatan yang diingkari / tidak ditepati
3. Adanya kesengajaan atau kelalaian
Faktor Penyebab Wanprestasi
Faktor kenapa seseorang wanprestasi diakibatkan oleh berbagai hal, diantaranya :
Keadaan memaksa
Keadaan memaksa merupakan keadaan diluar kehendak dari orang tersebut, misalnya seseorang yang hendak melaksanakan kewajibannya yaitu menyerahkan satu unit rumah sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dengan kondisi baik, namun karena terjadi becana alam maka rumah tersebut hancur sehingga tidak bisa orang tersebut tetap digugat dengan tindakan wanprestasi (keadaan memaksa tersebut disebabkan karena bencana alam)
Lalainya salah satu pihak
Tidak jarang orang yang memiliki niat untuk melalaikan kewajibannya kepada orang lain,banyak cara yang bisa digunakan sehingga orang tersebut dapat dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya, misalnya secara sengaja terlambat membayarkan hutangnya.
Melanggar kesepakatan
Sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, melanggar kesepakatan dengan tidak membayar hutang merupakan tindakan wanprestasi, sehingga tindakan melanggar kesepakatan dapat dianggap sebuah tindakan wanprestasi terlebih diakibatkan karena kesengajaan untuk tidak membayarkan hutang.
Perbedaan dasar antara wanprestasi dan penipuan yaitu : Wanprestasi merupakan tindakan perdata sedangkan penipuan merupakan tindakan pidana.
Secara umum tindakan wanprestasi dapat djelaskan sebagai berikut :
(i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
(ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
(iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
(iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tindakan bagi Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain diantaranya:
1. Menuntut pemenuhan perjanjian,
2. Meminta pembatalan perjanjian
3. Meminta ganti rugi kepada pihak yang wanprestasi. diantaranya biaya yang sudah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, dan bunga.
Secara umum tindakan penipuan yaitu sebagai berikut :
(i) melawan hak dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
(ii) menggunakan nama palsu
(iii) Perkataan / kata-kata tipuan / berbohong, dan sejenisnya
Kesimpulannya Wanprestasi dan Penipuan jelas berbeda, jika disimpulkan dari pengertian serta unsur-unsur yang terurai diatas maka yang membedakan wanprestasi dan penipuan adalah terletak pada kesepakta. Semoga bermanfaat.