Menolak PHK Maka Kamu Harus melakukan ini -->

Menolak PHK Maka Kamu Harus melakukan ini

Rabu, 03 Mei 2023

pekerja menolak phk

PHK dapat dikatakan sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan, sejatinya PHK dapat dilakukan oleh pekerja, pekerja dapat meminta PHK kepada perusahaan berdasarkan alasan-alasan yang yang diatur didalam Undang-Undang, misalnya sudah memasuki usai pensiun namun perusahaan tidak kunjung melakukan PHK Pensiun terhadap pekerja tersebut, dalam hal ini pekerja dapat menyampaikan PHK dengan alasan telah memasuki usia pensiun dan ini dibenarkan olah undang-undang.

Lantas bagaimana jika keputusan PHK tersebut dikeluarkan tanpa kita sepakati sebagai Pekerja? apa yang dapat kita lakukan?

1. Membuat Surat Penolakan PHK Secara Tertulis 


Membuat surat penolakan merupakan bagian dari syarat formil yang wajib dilakukan oleh pekerja, sebagaimana yang diatur didalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 39 ayat (1), pada intinya menjelaskan jika pekerja menolak PHK, maka pekerja wajib membuat surat penolakan PHK paling lambat diberikan 7 hari setelah pemberitahuan PHK tersebut diterima, itu artinya jika pekerja tidak melakukan hal tersebut maka pekerja dianggap telah menerima keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan, jadi harus hati-hati.

2. Tetap melaksanakan kewajiban berupa bekerja


Pekerja yang menolak PHK dapat diartikan pekerja tersebut belum sepakat untuk di PHK, itu artinya masih menjadi perselisihan, artinya kewajiban kedua pekerja masih tetap harus dilaksanakan, sehingga segala kewajiban yang melekat pada pekerja berupa bekerja juga harus tetap dilaksanakan, meskipun faktanya banyak dari perusahaan akan melarang pekerja untuk memasuki lingkungan perusahaan dengan alasan perusahaan sudah memPHK pekerja tersebut.

3. Jangan Diam atau Memilih Mangkir (tidak masuk kerja)


Poin ini sekaligus menegaskan bahwa dengan diam dan/atau memilih mangkir (tidak masuk kerja) menandakan bahwa pekerja tidak melaksanakan kewajibannya berupa bekerja, hal tersebut tentu dapat merugikan pekerja itu sendiri, selain karena dianggap melakukan tindakan pelanggaran baru, pekerja yang mangkir bahkan sampai 5 hari berturut-turut dan sudah dipanggil secara tertulis oleh perusahaan, secara normatif pekerja dapat dianggap dikualifikasikan mengundurkan diri,

4. Segera Menyelesaikan Perselisihan


Menyelesaikan perselisihan PHK harus dilakukan oleh pekerja, pekerja da[at meminta perundingan secara bipartit kepada perusahaan untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, jika hal tersebut sudah ditempuh dan gagal maka pekerja bisa melanjutkan ke upaya tripartit melalui dinas tenaga kerja dan bahkan jika belum menemukan kesepahaman atau sepakat maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadila Hubungan Industrial untuk menemukan hasil, namun sebelumnya perlu dikatehui bahwa menyelesaikan perselisihan melalui pihak ketiga bisa saja justru merugikan kita, maka dari itu siapkan bukti-bukti yang cukup untuk membunyikan dalil yang akan disampaikan pada saat pembuktian di pengadilan.


Baca juga : Pengertian, Jenis, dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) 

5. Melakukan Negosiasi Dengan Perusahaan


Negosiasi juga bisa ditempuh oleh pekerja yang merasa ada ketidak sesuaian aturan yang diterapkan, atau bahkan kita sebetulnya tahu bahwa aturan tersebut sudah sesuai hanya saja kita sebagai pekerja tidak siap untuk menerima keputusan PHK,

Di beberapa kasus yang saya alami, beberapa karyawan memberikan penawaran kepada perusahaan, tetunya penawaran tersebut merupakan penawaran yang menguntungkan kedua belah pihak, penawaran-penawaran tersebut bisa juga kok diajukan dan dinegosiasikan ke perusahaan, setidaknya kita bisa membuat kesepakatan baru yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, dan hal tersebut tidak menyalahi aturan undang-undang asalkan negosiasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan-undang-undang misal dengan tindakan-tindakan intimidatif atau tindakan lainnya yang justru bersifat ancaman

6. Meminta surat Skorsing


Sekorsing itu penting kita minta, dengan skorsing kita tidak harus melaksanakan kewajiban kita, perusahaan biasanya akan mengeluarkan surat skorsing kepada karyawan dengan tujuan agar karyawan tidak melaksanakan kewajibannya berupa datang keperusahaan dan bekerja.

Dengan surat skorsing yang kita peroleh dari perusahaan, kita tidak diwajibkan utuk bekerja dengan tetap menerima upah kita secara penuh, meskipun pada prakteknya perusahaan jarang yang mengeluarkan skorsing pasca keputusan PHK dikeluarkan. maka dari itu kita harus aktif meminta surat skorsing.

Itu adalah 6 (enam) poin yang dapat dilakukan ketika kita sebagai pekerja menolak PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, semoga bermanfaat.