Jawabannya silahkan sepakati atau tolak ! jika kita memiliki dasar untuk membantah sebagala tuduhan tindakan pelanggaran yang di sampaikan perusahaan kepada kita selaku karyawan
Berikut Penjelasannya !
Menolak PHK sah-sah saja bagi karyawan, pertanyaanya apakah penolakan yang kita lakukan punya dasar atau tidak, jika kita memiliki dasar untuk menolak segala tuduhan perusahaan terhadap pelangaran yang dituduhkan terhadap kita maka TOLAKLAH !
Cara menolak PHK yang baik dan benar
1. Pastikan alasan dan dasar perusahaan melakukan PHK telah sesuai aturan Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaa, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pada dasarnya perusahaan memiliki dasar untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan karyawan, kita bisa memastikan dulu apakah alasan atau dasar yang disampaikan perusahaan untuk melakukan PHK telah sesuai dengan aturan atau justru sebaliknya, jika telah sesuai dengan aturan alangkah baiknya kita akui hal tersebut dan terima apa yang telah diputuskan perusahaan,
diposisi ini karyawan dapat berfokus untuk mengungkapkan rasa penyesalannya terhadap perusahaan atas perbuatan pelanggaran yang telah dilakukan, kita dapat meminta dispensasi kepada perusahaan dengan harapan perusahaan dapat memberikan kesempatan kepada kita dan membatalkan keputusan PHK yang sudah dikeluarkan
Jika perusahaan sudah memberikan kesempatan itu maka pergunakanlah sebaik mungkin dan jangan pernah melakukan kesalahan yang sama, ingat bahwa setiap kesempatan memiliki harga.
2. Pastikan tuduhan yang disampaikan perusahaan adalah salah dan tidak berdasar dengan aturan perusahaan
Karyawan dapat menyangkal tuduhan perusahaan dengan bukti-bukti yang dimiliki karyawan tersebut, tunjukan bahwa apa yang dituduhkan perusahaan tidak diatur didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat disimpulkan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan tidak berdasar dan hanya mengada-ada
Diposisi ini karyawan harus mampu menyadingkan fakta-fakta termasuk perbuatan yang dilakukan oleh karyawan tidak cukup dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan perusahaan dengan sanksi PHK, karyawan mengaku saja apa yang dilakukan merupakan perbuatan pelanggaran yang diatur di PKB dan hanya memiliki sanksi Surat Peringatan, atau bukan termasuk tindakan pelanggaran yang diatur di peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
3. Ikutin proses perselisihan sesuai aturan undang-undang
Adakalanya perusahaan susah untuk diajak membuat kesepakatan yang win win solution, dan hal tersebut sangat normal terjadi disebuah sistim perusahaan, karyawan yang masih merasa keberatan dengan apa yang diputuskan perusahaan juga akan sulit membuat kesepakatan sehingga kedua belah pihak masih berselisih dalam hal keputusan PHK sebagaimana yang diputuskan perusahaan
Dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan dan segala turunanya, perselisihan keputusan PHK atau perselisihan PHK masuk kedalam salah satu jenis maupun kategori perselisihan hubungan industrial, karyawan dapat melakukan upaya gugatan jika karyawan meyakini bahwa keputusan PHK perusahaan adalah keliru dan salah, jika masih bingung apa itu dan bagaimana perselisihan hubungan industrial kalian bisa baca artikel dibawah ini
Baca : Pahami Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dengan Mudah !
Kita perlu mempertimbangkan juga bahwa proses perselisihan hubungan industrial akan memakan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup banyak hal tersebut dapat dijadikan pertimbangan kita sebelum kita melangkah ke proses perselisihan hubungan industrial
Dalam menyelesaikan suatu perselisihan termasuk PHK kita harus mempertimbangan beberapa faktor penentu, misalnya kedudukan kita sebagai karyawan apakah benar salah atau tidak, waktu, biaya, dan tenaga yang akan kita keluarkan apakah sebanding serta dampak yang bisa saja muncul jika terdapat ketidak sesuai bukti yang akan disampaikan
Menjalin hubungan harmonis pada sistim hubungan industrial memang bukan sebuah PR yang sulit, kepentingan yang terbentuk oleh masing-masing pihak menambah bumbu permasalahan yang akan mempersulit hubungan itu sendiri, jadi bijaksanalah dalam melakukan segala sesuatunya karena sebagai makhluk sosial kita dapat dipastikan tidak akan mampu hidup sendiri apalagi dilingkungan kerja. Semoga bermanfaat.