Berikut kompetensi yang perlu dimiliki oleh seorang HRD HI/IR dalam rangka mengembangkan situasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
1. Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2. Mengelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh
3. Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
4. Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
5. Melakukan Audit Hubungan Industrial
6. Mengembangkan Desain Hubungan Industrial
7. Membuat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama
8. Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja
9. Memastikan Penerapan Prinsip Non-Diskriminasi
10. Menyusun Struktur dan Skala Upah
11. Meninjau upah secara berkala
12. Mengelola Pemberian Tunjangan Pekerja
13. Menghitung Upah Kerja Lembur
14. Mengelola Pemberian Benefit Pekerja
15. Mengelola Penyediaan Fasilitas Pekerja
16. Memahami sistim serta pengurusan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
17. Membangun Komunikasi yang Harmonis di Perusahaan
18. Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan
19. Menegakkan Disiplin Pekerja di Perusahaan
20. Melakukan Deteksi Dini Potensi Perselisihan Hubungan Industrial
21. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
22. Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan
23. Menangani Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa
24. Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial
Pengembangan hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu tugas penting sebagai seorang HRD terutama praktisi di bidang HI, hal tersebut perlu memandang dinamika perselisihan hubunngan industrial di tempat kerja sejalan meningkat seiring jumlah tenaga kerja diperusahaan tersebut, kompetensi HI menentukan bagaimana proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara cepat dan tepat atau sebaliknya.
Demikian yang dapat disampaikan semoga bisa bermanfaat