Perselisihan Hubungan Industrial atau yang dapat disingkat sebagai PHI merupakan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja yang menyangkut tentang hak, phk, kepentingan, atau tentang perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan;
Definisi tersebut tentunya dapat memberikan gambaran bahwa pihak yang terlibat dalam hubungan industrial maupun perselisihannya adalah pekerja/serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Perselisihan muncul akibat adanya ketidaksepahaman dalam menafsirkan sesuatu sehingga timbul suatu perselisihan, namun apakah semua perselisihan dapat dianggap sebagai perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial (PHI) pada dasarnya dianggap sebagai salah satu perselisihan khusus, menimbang bahwa tidak semua perselisihan dianggap sebagai PHI, aturannya jelas hanya ada 4 jenis perselisihan yang diatur sebagaimana ketentuan di UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Didalam aturan perundang-undangan hanya ada 4 (empat) jenis perselisihan PHI yaitu perselisihan tentang hak, perselisihan tentang kepentingan, perselisihan tentang PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Keempat jenis perselisihan PHI itu telah diatur didalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pasal 1 poin 1 pada ketentuan umum serta Pasal 2 di Undang-Undang yang sama.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) meliputi :
#a. Perselisihan hak;
Perselisihan hak merupakan perselisihan yang menyangkut hak yang sudah diatur didalam UU, PKB, maupun PP perusahaan, perbedaan pandangan tentang penerapan hak yang diatur dapat dianggap sebagai betuk perselisihan hubungan industrial, misalnya hak cuti karyawan yg diatur dalam PKB adalah 13 kali, namun perusahaan hanya memberikan 12 kali.
#b. Perselisihan kepentingan;
Perselisihan tentang ketidaksesuaian pendapat tentang hal yang belum diatur, dan ingin diadakan sebagai suatu kewajiban maupun hak kedua belah pihak, misalnya dalam pemberian uang THR, pekerja menghendaki diberikan lebih dari 100% upah dengan mempertimbangkan masa kerja dan melihat bahwa perusahaan dianggap mampu sehingga pekerja memiliki keinginan mendapatkan uang THR lebih dari yang ditentukan UU, misal 110% untuk masa kerja lebih dari 1 tahun.
#c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (phk) ; dan
Perselisihan tentang masalah pengakhiran hubungan kerja, misalnya salah satu pihak menganggap bahwa faktor X tidak dapat menyebabkan PHK namun satu satu pihak lainnya (pengusaha) menganggap faktor X tersebut dapat menyebabkan PHK;
#d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan, dalam banyak kasus terjadi disebabkan karena rebutan anggota/keanggotaan, persaingan perserikatan, dan lain sebagainya yang menyangkut tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Mekanisme Penyelesaian PHI ?
Ingat ! Upaya penyelesaian PHI harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Hal tersebut sebagaimana amanat UU 2/2004 Pasal 3 yang mana bahwa upaya penyelesaian wajib terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan, melebihi waktu tersebut maka upaya bipartit dapat dianggap gagal dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme lain yang diatur melalui undang-undang.
#1. Perundingan Bipartit
Merupakan upaya penyelesaian yang melibatkan dua pihak yaitu pekerja/buruh dengan pengusaha dengan cara berunding untuk menemukan kesepakatan, perundingan bipartit ini wajib dilakukan sebelum menempuh upaya lain dan batas waktunya maksimal 30 hari kerja dihitung dimulainya perundingan.
Upaya bipartit dianggap gagal jika tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak dan dapat dilanjutkan melalui upaya Perundingan Tripartit
#2. Perundingan Tripartit
Merupakan upaya penyelesaian PHI dengan melibatkan pihak ketiga, secara aturan proses penyelesaian secara tripartit dilakukan dengan melalui 3 pilihan metode, meskipun secara empiris tripartit biasanya dilakukan melalui proses / metode mediasi, namun ternyata ada 2 metode lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan PHI, berikut adalah 3 jalur/metode yang bisa ditempuh dalam penyelesaian hubungan industrial melalui perundingan Tripartit yaitu :
Konsiliasi
Perundingan tripartit melalui konsiliasi merupakan perundingan yang melibatkan konsiliator, perundingan melalui konsiliasi harus disepakati oleh kedua belah pihak atau atas permintaan kedua belah pihak, konsiliator disediakan oleh dinas ketenagakerjaan pada kabupaten/kota dimana perusahaan itu berdiri, konsiliator maupun para pihak diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan, bilamana dalam jangka waktu yang ditetukan belum ada kesepakatan maka perundingan dianggap gagal, konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dan para pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke tingkat pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri melalui mekanisme gugatan jika para pihak tidak menerima anjuran yang dikeluarkan konsiliator.
Jenis perselisihan PHI yang dapat diselesaikan melalui mekanisme konsiliasi yaitu :
1. Perselisihan kepentingan
2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
3. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Arbitrasi
Penyelesaian PHI melalui arbitrasi dapat menjadi salah satu pilihan para pihak, sedikit berbeda dengan Konsiliasi, pilihan penyelesaian PHI melalui arbitrasi harus disepakati oleh kedua belah pihak, namun perlu diingat bahwa tidak semua jenis PHI dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrasi, jangka waktu penyelesaian melalui arbitrasi adalah 30 hari kerja, dan dapat diperpajang 14 hari sesuai kesepakatan para pihak, jika dalam perundingan melalui Arbitrasi tidak ada kesepakatan maka Arbitor akan mengeluarkan putusan yg sifatnya mengikat dan final kedua belah pihak, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Jenis perselisihan PHI yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Arbitrase yaitu:
1. Perselisihan Kepentingan
2. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Mediasi
Sama dengan proses konsiliasi maupun arbitrasi, proses mediasi juga akan difasilitasi oleh Disnaker, Mediator biasanya akan memanggil kedua belah pihak untuk berpartisipasi dalam pertemuan mediasi. Mediator Disnaker akan mendengarkan argumen dan perspektif dari masing-masing pihak, membantu mengklarifikasi masalah, dan merancang solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kesepakatan yang tercapai melalui mediasi Disnaker umumnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pekerja/buruh dan pengusaha
Berbeda dengan konsiliasi dan arbitrasi, penyelesaian PHI melalui Mediasi Disnaker dapat mencakup semua jenis sengketa ketenagakerjaan atau semua jenis ketegori PHI, keempat jenis PHI dapat dilakukan proses penyelesaian melalui mediasi, jika dalam proses mediasi kedua belah pihak berhasil sepakat maka akan dibuatkan kesepakatan bersama yang akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. jika tidak mencapai kesepakatan maka mediator disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis yang harus dijawab dalam jangka waktu 10 hari setelah diterimanya anjuran tersebut.
Mekanisme penyelesaian PHI yang terakhir adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, upaya ini dapat ditempuh jika sudah melalui upaya Tripartit, untuk masuk ke upaya penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, para pihak atau salah satunya harus mengajukan gugatan PHI melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri.
Upaya PHI merupakan upaya dengan hasil akhir kalah dan menang yang diputus secara adil berdasarkan takaran peraturan perudang-undangan. Pengadilan Hubungan Industrial biasanya memiliki yurisdiksi untuk memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak sah, perundingan kolektif, pemogokan, dan masalah hubungan industrial lainnya.
Pihak-pihak yang bersengketa akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen, mempresentasikan bukti, dan menjawab pertanyaan dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan yang mengikat.
Perselisihan tentang ketidaksesuaian pendapat tentang hal yang belum diatur, dan ingin diadakan sebagai suatu kewajiban maupun hak kedua belah pihak, misalnya dalam pemberian uang THR, pekerja menghendaki diberikan lebih dari 100% upah dengan mempertimbangkan masa kerja dan melihat bahwa perusahaan dianggap mampu sehingga pekerja memiliki keinginan mendapatkan uang THR lebih dari yang ditentukan UU, misal 110% untuk masa kerja lebih dari 1 tahun.
#c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (phk) ; dan
Perselisihan tentang masalah pengakhiran hubungan kerja, misalnya salah satu pihak menganggap bahwa faktor X tidak dapat menyebabkan PHK namun satu satu pihak lainnya (pengusaha) menganggap faktor X tersebut dapat menyebabkan PHK;
#d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan, dalam banyak kasus terjadi disebabkan karena rebutan anggota/keanggotaan, persaingan perserikatan, dan lain sebagainya yang menyangkut tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Mekanisme Penyelesaian PHI ?
Ingat ! Upaya penyelesaian PHI harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat terlebih dahulu melalui perundingan bipartit. Hal tersebut sebagaimana amanat UU 2/2004 Pasal 3 yang mana bahwa upaya penyelesaian wajib terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan, melebihi waktu tersebut maka upaya bipartit dapat dianggap gagal dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme lain yang diatur melalui undang-undang.
#1. Perundingan Bipartit
Merupakan upaya penyelesaian yang melibatkan dua pihak yaitu pekerja/buruh dengan pengusaha dengan cara berunding untuk menemukan kesepakatan, perundingan bipartit ini wajib dilakukan sebelum menempuh upaya lain dan batas waktunya maksimal 30 hari kerja dihitung dimulainya perundingan.
Upaya bipartit dianggap gagal jika tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak dan dapat dilanjutkan melalui upaya Perundingan Tripartit
#2. Perundingan Tripartit
Merupakan upaya penyelesaian PHI dengan melibatkan pihak ketiga, secara aturan proses penyelesaian secara tripartit dilakukan dengan melalui 3 pilihan metode, meskipun secara empiris tripartit biasanya dilakukan melalui proses / metode mediasi, namun ternyata ada 2 metode lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan PHI, berikut adalah 3 jalur/metode yang bisa ditempuh dalam penyelesaian hubungan industrial melalui perundingan Tripartit yaitu :
Konsiliasi
Perundingan tripartit melalui konsiliasi merupakan perundingan yang melibatkan konsiliator, perundingan melalui konsiliasi harus disepakati oleh kedua belah pihak atau atas permintaan kedua belah pihak, konsiliator disediakan oleh dinas ketenagakerjaan pada kabupaten/kota dimana perusahaan itu berdiri, konsiliator maupun para pihak diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan, bilamana dalam jangka waktu yang ditetukan belum ada kesepakatan maka perundingan dianggap gagal, konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dan para pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke tingkat pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri melalui mekanisme gugatan jika para pihak tidak menerima anjuran yang dikeluarkan konsiliator.
Jenis perselisihan PHI yang dapat diselesaikan melalui mekanisme konsiliasi yaitu :
1. Perselisihan kepentingan
2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
3. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Arbitrasi
Penyelesaian PHI melalui arbitrasi dapat menjadi salah satu pilihan para pihak, sedikit berbeda dengan Konsiliasi, pilihan penyelesaian PHI melalui arbitrasi harus disepakati oleh kedua belah pihak, namun perlu diingat bahwa tidak semua jenis PHI dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrasi, jangka waktu penyelesaian melalui arbitrasi adalah 30 hari kerja, dan dapat diperpajang 14 hari sesuai kesepakatan para pihak, jika dalam perundingan melalui Arbitrasi tidak ada kesepakatan maka Arbitor akan mengeluarkan putusan yg sifatnya mengikat dan final kedua belah pihak, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Jenis perselisihan PHI yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Arbitrase yaitu:
1. Perselisihan Kepentingan
2. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Mediasi
Sama dengan proses konsiliasi maupun arbitrasi, proses mediasi juga akan difasilitasi oleh Disnaker, Mediator biasanya akan memanggil kedua belah pihak untuk berpartisipasi dalam pertemuan mediasi. Mediator Disnaker akan mendengarkan argumen dan perspektif dari masing-masing pihak, membantu mengklarifikasi masalah, dan merancang solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kesepakatan yang tercapai melalui mediasi Disnaker umumnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pekerja/buruh dan pengusaha
Berbeda dengan konsiliasi dan arbitrasi, penyelesaian PHI melalui Mediasi Disnaker dapat mencakup semua jenis sengketa ketenagakerjaan atau semua jenis ketegori PHI, keempat jenis PHI dapat dilakukan proses penyelesaian melalui mediasi, jika dalam proses mediasi kedua belah pihak berhasil sepakat maka akan dibuatkan kesepakatan bersama yang akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. jika tidak mencapai kesepakatan maka mediator disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis yang harus dijawab dalam jangka waktu 10 hari setelah diterimanya anjuran tersebut.
Jenis perselisihan PHI yang dapat diselesaikan melalui mekanisme konsiliasi yaitu :
1. Perselisihan Hak
1. Perselisihan Hak
2. Perselisihan kepentingan
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Baca juga : Pahami Alur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dengan Mudah !
#3. Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Baca juga : Pahami Alur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dengan Mudah !
#3. Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Mekanisme penyelesaian PHI yang terakhir adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, upaya ini dapat ditempuh jika sudah melalui upaya Tripartit, untuk masuk ke upaya penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, para pihak atau salah satunya harus mengajukan gugatan PHI melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri.
Upaya PHI merupakan upaya dengan hasil akhir kalah dan menang yang diputus secara adil berdasarkan takaran peraturan perudang-undangan. Pengadilan Hubungan Industrial biasanya memiliki yurisdiksi untuk memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja yang diduga tidak sah, perundingan kolektif, pemogokan, dan masalah hubungan industrial lainnya.
Pihak-pihak yang bersengketa akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen, mempresentasikan bukti, dan menjawab pertanyaan dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan yang mengikat.
Hasil akhir dari gugatan PHI adalah putusan hakim yang akan mengikat kedua belah pihak ketika tidak ada upaya hukum yang dilakukan setelah putusan, bahkan di beberapa jenis perselisihan PHI tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi setelah keluar putusan hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sehingga akan langsung final dan mengikat.
Berikut ini adalah jenis perselisihan hubungan industrial (PHI) yang tidak dapat dilakukan upaya hukum setelah keluar putusan tingkat pertama (Putusan pengadilan negeri) :
1. Perselisihan kepentingan
2. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Hal tersebut menegaskan bahwa 2 jenis perselisihan Hubungan Industrial lainnya dapat dilakukan upaya hukum lagi yaitu Kasasi ke mahkamah agung, melihat bahwa sebagaimana ketentuhan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tidak ada upaya hukum banding setelah putusan tingkat pertama.
Semoga bermanfaat,