PKB Berlaku Bagi Seluruh Karyawan dan Pengusaha, namun bagaimana dengan Perusahaan yang telah memiliki cabang?
Katakanlah PT ABC yang berkedudukan di kabupaten Jepara memiliki PKB yang akan berakhir pada tanggal 21 Januari 2025 dimana telah mengalami perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun, sehingga dalam waktu tidak kurang dari 2 bulan dari bulan November 2024 sampai berakhirnya masa berlaku PKB perusahaan tersebut, serikat pekerja berhak mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB baru kepada PT.ABC
Persoalanya tidak akan rumit jika suatu perusahaan tidak memiliki perusahaan cabang/perusahaan perwakilan, dan tidak akan lebih rumit lagi ketika kita telah paham dan/atau telah dibekali ilmu pengetahuan yang cukup tentang mekanisme pembentukan PKB,
Pertanyaannya sekarang lantas bagaimana berlakunya PKB terhadap perusahaan yang memiliki cabang dalam satu provinsi? untuk menjawab itu, artikel ini akan membahas beberapa pokok rumusan masalah antara lain :
1. Siapa pihak yang memiliki hak untuk berunding ?
2. Siapa yang berhak mencatatkan pendafaran PKB nya?
3. Keberlakuan PKB ketika perusahaan telah memiliki cabang?
Berikut Jawabannya : ............
#1. PIHAK YANG BERUNDING
PT. ABC yang berkedudukan di Kabupaten Jepara telah memiliki perusahaan cabang di Kabupaten Pati dengan kondisi bahwa masing-masing perusahaan memiliki organisasi serikat Pekerja, dimana PT.ABC di Jepara telah memiliki 5 organisasi serikat pekerja, dan PT.ABC di Kabupaten Pati telah memiliki 3 organisasi serikat pekerja, dimana maksimal 3 (tiga) dari organisasi serikat pekerja pada masing-masing perusahaan memiliki hak untuk berunding dengan ketentuan memiliki anggota minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan,
Permenaker No.28/2014 Pasal 19 Ayat (1) “Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan.”
#2. PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PT. ABC yang berkedudukan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa tengah telah memiliki 1 (satu) cabang perusahaan dalam satu provinsi yaitu di Kabupaten Pati, dimana pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dilakukan pada dinas ketenagakerjaan provinsi
Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud diatur dalam Permenaker No. 28/2014 Pasal 31 ayat (1) huruf “b” yang berbunyi : b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
#3. KEBERLAKUAN PKB KETIKA PERUSAHAAN MEMILIKI CABANG
PKB PT. ABC yang telah di daftarkan pada SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi berlaku untuk perusahaan PT. ABC yang berada di Kabupaten Jepara dan berada di Kabupaten Pati selaku perusahaan cabang, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada Permenaker No. 28/2014 Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi :
b. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Kesimpulan :
Perjanjian kerja Bersama (PKB) merupakan aturan yang disepakati oleh Pengusaha dengan serikat pekerja yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku untuk semua pihak. Dalam hal perusahaan telah memiliki cabang/unit perwakilan maka PKB perusahaan pusat berlaku di semua cabang perusahaan, sehingga setiap perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk membuat PKB atau melakukan perundingan PKB secara internal, dalam hal ini setiap perusahaan cabang tetap diperbolehkan membuat PKB turunan yang berlaku pada masing-masing cabang itu sendiri dengan tetap mengacu pada PKB perusahaan pusat, jika tidak ada PKB turunan maka PKB yang digunakan adalah PKB perusahaan pusat.
PT. ABC yang berkedudukan di Kabupaten Jepara telah memiliki perusahaan cabang di Kabupaten Pati dengan kondisi bahwa masing-masing perusahaan memiliki organisasi serikat Pekerja, dimana PT.ABC di Jepara telah memiliki 5 organisasi serikat pekerja, dan PT.ABC di Kabupaten Pati telah memiliki 3 organisasi serikat pekerja, dimana maksimal 3 (tiga) dari organisasi serikat pekerja pada masing-masing perusahaan memiliki hak untuk berunding dengan ketentuan memiliki anggota minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan,
Permenaker No.28/2014 Pasal 19 Ayat (1) “Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan.”
#2. PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PT. ABC yang berkedudukan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa tengah telah memiliki 1 (satu) cabang perusahaan dalam satu provinsi yaitu di Kabupaten Pati, dimana pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dilakukan pada dinas ketenagakerjaan provinsi
Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud diatur dalam Permenaker No. 28/2014 Pasal 31 ayat (1) huruf “b” yang berbunyi : b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
#3. KEBERLAKUAN PKB KETIKA PERUSAHAAN MEMILIKI CABANG
PKB PT. ABC yang telah di daftarkan pada SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi berlaku untuk perusahaan PT. ABC yang berada di Kabupaten Jepara dan berada di Kabupaten Pati selaku perusahaan cabang, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada Permenaker No. 28/2014 Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi :
b. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Kesimpulan :
Perjanjian kerja Bersama (PKB) merupakan aturan yang disepakati oleh Pengusaha dengan serikat pekerja yang membuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku untuk semua pihak. Dalam hal perusahaan telah memiliki cabang/unit perwakilan maka PKB perusahaan pusat berlaku di semua cabang perusahaan, sehingga setiap perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk membuat PKB atau melakukan perundingan PKB secara internal, dalam hal ini setiap perusahaan cabang tetap diperbolehkan membuat PKB turunan yang berlaku pada masing-masing cabang itu sendiri dengan tetap mengacu pada PKB perusahaan pusat, jika tidak ada PKB turunan maka PKB yang digunakan adalah PKB perusahaan pusat.
Semoga membantu ...