Perselisihan PHK merupakan salah satu bentuk perselisihan Hubungan Industrial, dan untuk mengajukan Gugatan PHK ke Pengadilan sekarang ini jelas sudah telah memiliki batas waktu yaitu 1 Tahun sejak diberitahukan PHK oleh pengusaha kepada pekerja
Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dilakukan secara berjenjang diawali dari perundingan bipartit, perundingan Tripartit dan terakhir jika tidak menemukan kesepakatan tentang keputusan PHK, pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri,
Sejatinya waktu mengajukan gugatan PHI telah diatur melalui aturan Undang-Undang, namun sejak lahirnya putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023, daluwarsa waktu mengajukan gugatan perselisihan PHK ke pengadilan semakin dipertegas yaitu 1 tahun sejak diberitahukannya PHK oleh pengusaha kepada pekerja.
Berikut amar putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha,”
Nasib Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 dihapus pasca Keluarnya UU Cipta Kerja
Dihapusanya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasca lahirnya UU Cipta Kerja tidak serta merta menyebabkan Pasal 82 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak berlaku,
Hapusnya norma Pasal 171 UU 13/2003 sebagai salah satu dasar hukum daluarsa gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak meniadakan keberlakuan daluarsa, membaca bahwa Pasal 82 UU 2/2004 masih eksis dan belum dihapuskan/digantikan.
Melalui putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara logis menjelaskan bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk mengajukan gugatan penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.
Daluarsa Gugatan PHK sebelumnya telah ditegaskan melalui Pasal 171 UU 13/2003 yang telah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Selain itu Pemerintah melalui putusan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa jangka waktu 1 tahun merupakan waktu yang proporsional untuk mengakomodir kebutuhan pengusaha maupun pekerja/buruh, ketentuan daluarsa mengajukan gugatan PHK juga sekaligus sebagai implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hal tersebut ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]
Demikian pembahasan mengenai batas waktu mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pasca keluarnya putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023.