Sering kali pembahasan dan pengaturan uang pisah diabaikan oleh perusahaan, padahal uang pisah merupakan komponen penting yang harus diatur oleh perusahaan loh.
Tahukah kamu,
Bahwa besaran uang pisah tidak secara spesifik diatur melalui aturan perundang-undangan, namun amanat pengaturan tentang uang pisah diberikan oleh undang-undang untuk Perusahaan
Lantas apa sih Uang Pisah
Sama sepertihalnya hak-hak yang akan diperoleh bagi karyawan tetap lainnya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pisah juga salah satu komponen penting yang wajib diberikan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri / resign dan karyawan yang diPHK akibat kesalahan mendesak
Undang-udang sedari awal memang tidak mengatur berapa besaran pemberian uang pisah perusahaan kepada karyawan, dan hal tersebut yang akan menjadi tantangan buat perusahaan dengan cara mengaturnya secara langsung melalui peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama (PKB)
Akan panjang persoalanya jika perusahaan secara nyata tidak mengatur mengenai besaran pemberian uang pisah, karean nantinya jika ada karyawan yang resign ataupun diPHK akibat kesalahan mendesak, perusahaan akan kesulitan dalam menentukan besaran uang pisah terlebih jika ternyata uang pisahk yang diberikan perusahaan tidak disetujui oleh karyawan yang bersangkutan,, makanya harus diatur yah.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, uang pisah tidak diatur secara khusus melalui UU ataupun aturan turunannya, yang ada UU hanya mengamanatkan perusahaan untuk bisa memberikan uang pisah terhadap akibat pemutusan hubugan kerja karena beberapa alasan, sehingga perusahaan sejauh ini diberikan kebebasan dalam mengatur besaran uang pisah yang akan diberikan,
Ketentuan Uang Pisah karena PHK akibat kesalahan mendesak
Demikian penjelasan mengenai pentingnya uang pisah diatur didalam PP ataupun PKB perusahaan bukan karena nominalnya namun sebagai bentuk tanggungjawab serta pelaksanaan amanat undang-undang, jika ada yang perlu ditanyakan tentang permasalahan hukum lainnya bisa menghubungi kami melalui kotak pesan yang sudah disedakan
Uang pisah tidak diatur perusahaan, Akan jadi masalah dikemudian hari loh !
Faktor lainnya jika uang pisah tidak diatur oleh perusahaan juga akan menimbulkan perselisihan maupun konflik yang bisa berujung ke pengadilan hubungan industrial yang pada akhirnya bisa saja kita sebagai perusahaan harus membayar lebih mahal dari yang kita perkirakan, belum lagi resiko lainnya misalnya kerugian waktu ataupun tenaga yang seharusnya bisa diantisipasi oleh kita melalui pengaturan tentang uang pisah di PP ataupun PKB
Jadi supaya urusan masalah uang pisah bisa berjalan dengan mulus maka harus diatur dengan serius melalui aturan perusahaan misalnya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian kerja Bersama (PKB)
Faktor lainnya jika uang pisah tidak diatur oleh perusahaan juga akan menimbulkan perselisihan maupun konflik yang bisa berujung ke pengadilan hubungan industrial yang pada akhirnya bisa saja kita sebagai perusahaan harus membayar lebih mahal dari yang kita perkirakan, belum lagi resiko lainnya misalnya kerugian waktu ataupun tenaga yang seharusnya bisa diantisipasi oleh kita melalui pengaturan tentang uang pisah di PP ataupun PKB
Jadi supaya urusan masalah uang pisah bisa berjalan dengan mulus maka harus diatur dengan serius melalui aturan perusahaan misalnya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian kerja Bersama (PKB)
Lalu bagaimana cara kita membuat ketentuan uang pisah ?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, uang pisah tidak diatur secara khusus melalui UU ataupun aturan turunannya, yang ada UU hanya mengamanatkan perusahaan untuk bisa memberikan uang pisah terhadap akibat pemutusan hubugan kerja karena beberapa alasan, sehingga perusahaan sejauh ini diberikan kebebasan dalam mengatur besaran uang pisah yang akan diberikan,
Agar ada bayangan tentang pemberian uang pisah, berikut adalah contoh aturan tentang pengaturan uang pisah disalah satu perusahaan yang dituangkan didalam PP ataupun PKB
Ketentuan uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri
Dalam hal karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dinyatakan mangkir karena alfa 5 hari berturut-turut maka karyawan tersebut berhak mendapatkan Uang Pisah dari perusahaan yang besarannya sebagai berikut:
1. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak atas uang pisah 2 (dua) bulan upah
2. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak atas uang pisah 3 (tiga) bulan upah
3. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun berhak atas uang pisah 4 (empat) bulan upah
4. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih berhak atas uang pisah (empat) bulan upah
Ketentuan Uang Pisah karena PHK akibat kesalahan mendesak
Dalam hal karyawan diputus hubungan kerjanya akibat kesalahan mendesak, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan Uang pisah dari perusahaan yang besarannya sebagai berikut :
1. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 10 tahun berhak atas uang pisah 1 (satu) bulan upah;
2. Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja 10 tahun atau lebih berhak atas uang pisah 2 (dua) bulan upah;
Demikian penjelasan mengenai pentingnya uang pisah diatur didalam PP ataupun PKB perusahaan bukan karena nominalnya namun sebagai bentuk tanggungjawab serta pelaksanaan amanat undang-undang, jika ada yang perlu ditanyakan tentang permasalahan hukum lainnya bisa menghubungi kami melalui kotak pesan yang sudah disedakan