UU ITE diciptakan sebagai ruang khusus dengan tujuan dan harapan bangsa dalam rangka menjaga ruang digital indonesia dapat terjaga secara sehat, bersih dan beretika dengan asas yang berkeadilan didepan hukum
Tidak menutup kemungkinan bahwa tindak kejahatan dapat saja dilakukan melalui media elektronik terlabih perkembangan digitalisasi media di era sekarang seolah menjadi prioritas semua kalangan dengan alasan kemudahan, dari mulai sarana komunikasi hingga digitalisasi lainnya secara global perlu diberikan wadah khusus melalui pembaharuan aturan dibidang hukum guna menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan
Muatan Pencemaran Nama Baik Secara Umum
Pencemaran nama baik secara umum diatur melalui ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP yang berbunyi :
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP yang berbunyi :
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
Muatan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Online (Media Sosial online)
Pencemaran nama baik melalui media online atau media elektronik diatur melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang tersebut secara khusus mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi, transaksi secara elektronik misalnya komputer, internet, sosial media online, atau hal lainnya yang berkaitan dengan perangkat elektronik lainnya
Membahas masalah Muatan Pencemaran Nama Baik / Penghinaan melalui media elektronik, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur secara khusus melalui Pasal 27 Ayat (3) diantaranya :
Pasal 27 Ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasnmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektroni dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Lantas apa yang dimaksud dengan menghina dan mencemarkan nama baik seseorang?
Menghina dan/atau mencemarkan nama baik tidak bisa dielpaskan dari ketentuan pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP
Pasal 310 KUHP
Menurut pasal 310 KUHP yang dianggap sebagai menyerang kehormatan seseorang adalah tindakan yang menuduh agar diketahui secara umum,
Pasal 311 KUHP
Menurut pasal 311 KUHP yang dimaksud dengan menuduh adalah perbuatan seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku (fitnah)
Penjelasan tersebut juga telah ditegaskan melalui Putusan MK No, 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008
Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008 melalui pertimbangannya
Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku,
Jadi kesimpulannya, main upload video saja ke medsos belum tentu dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik sesuai ITE loh, video tersebut harus berisi sesuai hal yang benar atau fakta, sebagai contoh ketika kita memviralkan tindakan pencuri ke media sosial, hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai bentu pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.