Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum mengikat secara mendasar dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu pelaksanaan putusan secara sukarela dan secara paksa melalui permohonan eksekusi ke pengadilan,
Berbeda dengan pelaksanaan putusan yang dilakukan secara sukarela, Permohonan eksekusi kepada pengadilan terhadap putusan yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak menegaskan bahwa pengadilan bertindak pasif diantara penggugat maupun tergugat baik diluar maupun didalam pengadilan, sehingga pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi tanpa melalui permohonan salah satu pihak
Penegasan Permohonan Eksekusi Tertuang Didalam Pasal 196 HIR
Pihak yang dikahlahkan tidak dapat memenuhi isi keputusan itu dengan damai maka pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri baik dengan lisan maupun tertulis, terhadap permohonan tersebut pengadilan akan memberikan peringatan kepada termohon untuk melaksanakan putusan dengan tempo yang ditentukan selama-lamanya 8 hari.
Kesepakatan damai yang dilakukan para pihak dapat saja dibuat dihadapan hakim yang memeriksa perkara (pada saat perkara dipersidangkan), atau bisa saja dibuat diluar pengadilan olehpara pihaknya baik kesepakatan dibawah tangan atau kesepakatan damai dalam bentuk akta (notaris)
Arti Perdamaian Secara Mendasar
Pasal 1851 KUH Perdata Merumuskan perdamaian atau kesepakatan damai sebagai berikut ini :
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis
Didalam perdamaian para pihak sama-sama melepas ego mereka misalnya tuntutan mereka guna mencegah atau mengakhiri suatu permasalahan, hal tersebut justru menghasilkan solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak meskipun tidak penuh, sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan atau merasa dikalahkan akibat adanya perdamaian yang dibuat.
Konsep Dasar Kesepakatan
Sepakat artinya kedua belah pihak membuat aturan maupun ketentuan yang mengikat kedua belah pihak sehingga dianggap sebagai undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya
Kesepakatan Berlaku dan Mengikat Kedua Belah Pihak
1. Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
2. Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Lalu bagaimana suatu kesepakatan yang dibuat setelah putusan pengadilan ? apakah dianggap sebagai kesepakatan yang bertentangan menurut Putusan dan/atau melanggar Undang-Undang.
Seperti penjelasan sebelumnya, pada dasarnya kesepakatan dibuat dan berlaku mengikat bagi yang membuatnya sehingga kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik kecuali kesepakatan tersebut dibuat dengan alasan-alasan yang tidak sah, lebih lanjut dapat dibaca disini.
Selain dari pada itu dalam pasal 1858 KUH Perdata, dijelasan bahwa suatu perdamaian memiliki kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Tidak dapat dibantah termasuk karena alasan salah satu pihak dirugikan
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Perdamaian dibuat setelah perselisihan diakhiri oleh keputusan Hakim/Pengadilan
Pasal 1862 KUH Perdata menegaskan bahwa :
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Pasal tersebut jika ditafsirkan secara penafsiran hukum Argumentum A Contratio memiliki makna bahwa
Suatu perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dan diketahui oleh kedua belah pihak adalah sah (tidak batal)
Demikian pembahasan mengenai apakah perjanjian damai yang dibuat setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap apakah sah, semoga bermanfaat