CV maupun PT sama-sama bentuk badan usaha, bedanya CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum sedangkan PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum,
Banyak dari kita mungkin lupa bahwa ada keuntungan lebih jika memilih badan usaha CV dibandingkan badan usaha PT, meskipun begitu bukan berarti badan usaha CV tidak memiliki resiko sama sekali, tentunya ada. namun disini saya akan membahas masalah keuntungan memiliki perusahaan berbentuk CV
benar jika satu hal yang harus kita ketahui sebelum memutuskan untuk membuat usaha adalah memilih badan usaha, dari kedaua badan usaha PT maupun CV mana sih yang lebih menguntungkan atau cocok untuk kita dari segi keuangan, dan membahas masalah keuntungan saya pribadi lebih merekomendasikan badan usaha CV dibandingkan PT dengan alasan sebagai berikut:
Minim Modal awal yang disetorkan
Modal awal yang disetorkan dalam membuat PT dan CV tentunya berbeda, badan usaha CV dalam pendirian awal tidak ditentukan besaran modal awal ataupun modal disetor atau bahkan modal ditempatkan, hal ini tentunya cukup menguntungkan bagi para pelaku usaha menengah kebawah yang belum memiliki banyak modal, meskipun jika ada modal awal, modal disetor dan modal ditempatkan layaknya pembentukan PT modal tersebut tidak akan kemana-mana alias masih menjadi milik kita.
Efisiensi waktu
Pembuatan CV tidak serumit pembuatan PT, dalam mendirikan CV persyaratan yang dibutuhkan tidak sebanyak PT, hal tersebut akan mempersingkat waktu pembuatan badan usaha CV sehingga tidak membutuhkan biaya yang banyak dibanding pembuatan PT
Untung Pembayaran Pajak
Pada CV, penarikan keuntungan yang dilakukan dari rekening CV ke rekening pribadi kita sebagai pemilik (prive) tidak akan dikenakan pajak karena Prive bukan merupakan objek pajak, hal tersebut tentunya sangat menguntungkan buat pemilik CV, jika bandingkan dengan badan usaha PT kewajiban bayar pajak penghasilan saat melakukan operasional menjadi hal yang harus dilakukan oleh pemilik PT, selain itu saat menarik keuntungan ke rekening pribadi kita sebagai pemilik (dividen) itu juga akan dikenakan pajak lagi 10%, untung tidak seberapa bayar pajak seenaknya, ya tidak bisa dong, bayar pajak ya keharusan.
Sampai sini kalian bisa lihat lebih menguntungkan punya CV kan dibandingkan punya PT?!
Namun banyak orang juga bilang kalau CV akan berbahaya ketika mengalami kerugian melihat bahwa CV bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum sehingga ketika terjadi kerugian dan asset CV tidak bisa mengcover hal itu maka harta pribadi pemilik bisa diminta untuk dijadikan pelunasan loh. Dan sayangnya hal ini benar! Fakta bahwa harta pribadi pemilik CV dapat dijadikan pelunasan hutang saat terjadi kerugian perusahaan.
Dibandingan dengan CV, PT lebih aman jika terjadi kerugian, kerugian badan usaha PT hanya terbatas pada modal yang disetorkan oleh pemilik perusahaan, cukup ataupun tidak yang dikorbankan hanya sebatas aset dan modal PT saja tidak sampai ke harta pribadi pemilik PT.
Namun kalian bisa mempertimbangkan hal-hal dibawah ini agar kepemilikan CV tetap aman
1. Perhatikan proses bisnis dengan sehat serta masuk akal melalui perhitungan yang matang
2. Minimalisir perselisihan agar rendah resiko tuntutan secara hukum
3. Minimalisir hubungan hutang piutang agar rendah resiko kepailitan
3 (tiga) alasan tersebut dapat dijadikan bahan kajian kalian untuk meminimalisir terjadinya kerugian pada saat memiliki usaha atau akan memiliki usaha dengan badan usaha berbentuk CV, sehingga usaha yang kita miliki dapat meraih keuntungan secara maksimal.
Minim Modal awal yang disetorkan
Modal awal yang disetorkan dalam membuat PT dan CV tentunya berbeda, badan usaha CV dalam pendirian awal tidak ditentukan besaran modal awal ataupun modal disetor atau bahkan modal ditempatkan, hal ini tentunya cukup menguntungkan bagi para pelaku usaha menengah kebawah yang belum memiliki banyak modal, meskipun jika ada modal awal, modal disetor dan modal ditempatkan layaknya pembentukan PT modal tersebut tidak akan kemana-mana alias masih menjadi milik kita.
Efisiensi waktu
Pembuatan CV tidak serumit pembuatan PT, dalam mendirikan CV persyaratan yang dibutuhkan tidak sebanyak PT, hal tersebut akan mempersingkat waktu pembuatan badan usaha CV sehingga tidak membutuhkan biaya yang banyak dibanding pembuatan PT
Untung Pembayaran Pajak
Pada CV, penarikan keuntungan yang dilakukan dari rekening CV ke rekening pribadi kita sebagai pemilik (prive) tidak akan dikenakan pajak karena Prive bukan merupakan objek pajak, hal tersebut tentunya sangat menguntungkan buat pemilik CV, jika bandingkan dengan badan usaha PT kewajiban bayar pajak penghasilan saat melakukan operasional menjadi hal yang harus dilakukan oleh pemilik PT, selain itu saat menarik keuntungan ke rekening pribadi kita sebagai pemilik (dividen) itu juga akan dikenakan pajak lagi 10%, untung tidak seberapa bayar pajak seenaknya, ya tidak bisa dong, bayar pajak ya keharusan.
Sampai sini kalian bisa lihat lebih menguntungkan punya CV kan dibandingkan punya PT?!
Namun banyak orang juga bilang kalau CV akan berbahaya ketika mengalami kerugian melihat bahwa CV bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum sehingga ketika terjadi kerugian dan asset CV tidak bisa mengcover hal itu maka harta pribadi pemilik bisa diminta untuk dijadikan pelunasan loh. Dan sayangnya hal ini benar! Fakta bahwa harta pribadi pemilik CV dapat dijadikan pelunasan hutang saat terjadi kerugian perusahaan.
Dibandingan dengan CV, PT lebih aman jika terjadi kerugian, kerugian badan usaha PT hanya terbatas pada modal yang disetorkan oleh pemilik perusahaan, cukup ataupun tidak yang dikorbankan hanya sebatas aset dan modal PT saja tidak sampai ke harta pribadi pemilik PT.
Namun kalian bisa mempertimbangkan hal-hal dibawah ini agar kepemilikan CV tetap aman
1. Perhatikan proses bisnis dengan sehat serta masuk akal melalui perhitungan yang matang
2. Minimalisir perselisihan agar rendah resiko tuntutan secara hukum
3. Minimalisir hubungan hutang piutang agar rendah resiko kepailitan
3 (tiga) alasan tersebut dapat dijadikan bahan kajian kalian untuk meminimalisir terjadinya kerugian pada saat memiliki usaha atau akan memiliki usaha dengan badan usaha berbentuk CV, sehingga usaha yang kita miliki dapat meraih keuntungan secara maksimal.
Demikian penjelasan mengenai keuntungan memiliki CV daripada PT dari segi keuangan, namun perlu dipahami bahwa setiap orang memiliki alasanya masing-masing dalam memutuskan bentuk badan usaha yang akan mereka pilih, bisa jadi karena memang ada syarat-syarat tertentyu untuk mendapatkan modal sehingga harus memilih PT atau badan usaha lain selain CV semua dikembalikan kepada kebutuhan masing-masing.