Tips Membuat Pengaduan / Laporan Ke Kepolisian agar tidak Dilaporkan Balik ! -->

Tips Membuat Pengaduan / Laporan Ke Kepolisian agar tidak Dilaporkan Balik !

Rabu, 08 November 2023

laporan pengaduan polisi

Beberapa dari kita mungkin pernah berfikir berulangkali saat hendak membuat laporan pengaduan ke Polisi, misalnya karena takut berhadapan dengan polisi atau takut dengan hal lainnya yang mungkin saja berdampak kepada kita setelah membuat laporan kepolisian, bahkan dibeberapa kasus yang beredar Pelapor akan dilaporkan balik dengan berbagai tuduhan, sehingga wajar saja hal tersebut akan menjadi pertimbangan pelapor untuk membuat pengaduan / laporan ke kepolisian

INGAT !!! di beberapa kasus, Pelaku akan membuat laporan balik kepada Pelapor, Loh,, kok jadi begitu, dan hal tersebut bisa saja terjadi ketika kita melakukan beberapa hal yang salah, berikut beberapa motif dan dasar laporan balik pelaku antara lain :

1. Perbuatan Tidak Menyenangkan
2. Tuduhan laporan Palsu
3. Pencemaran Nama Baik
4. Tindakan pidana lain

Motif tersebut menjadi motif-motif populer seseorang yang merasa dirugikan atas laporan pengaduan yang sudah dibuat Pelapor sebelumnya ke Kepolisian, lantas bagaimana perlindungan kita sebagai Pengadu / Pelapor?

Ada beberapa hal yang perlu kita pastikan sebelum kita membuat laporan pengaduan ke Kepolisian agar laporan yang dibuat tidak menjadi laporan balik, 

Hal-hal yang perlu dipastikan ketika kita membuat pengaduan ke Kepolisian diantaranya :

1. Cerita yang kita buat bukan merupakan cerita bohong

Cerita asli (bukan bohong/palsu) merupakan hal yang wajib kita sampaikan kepada pihak kepolisian untuk menjadikan dasar bahwa terdapat suatu peristiwa yang kita alami dengan bukti-bukti permulaan yang cukup misalnya terdapat saksi dan/atau bukti pendukung lainnya untuk mendukung bahwa peristiwa yang kita adukan benar terjadi.

Setiap pelapor akan diminta untuk menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian secara jelas disertai bukti yang akurat, kepolisian juga akan menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan yang dapat dihukum pidana apa bukan sehingga polisi akan memutuskan apakah laporan maupun pengaduan yang kita buat layak untuk diterima atau tidak, sehingga jika pengaduan tersebut diterima maka dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang dapat dihukum (tindak pidana)

2. Perbuatan yang dilakukan merupakan Perbuatan yang dapat dihukum

Selain ceritanya harus asli dan bukan karangan (palsu), kita juga harus bisa membedakan peristiwa yang kita alami merupakan tindakan yang melanggar hukum atau bahkan tindakan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana, misalnya tindakan penipuan, pencurian, penggelapan dan lain sebagainya.

Hal ini perlu dipastikan karena tidak semua pengaduan / laporan akan diterima kepolisian, misalnya perbuatan hutang piutang , perbuatan ingkar janji, ataupun perbuatan lain yang sifatnya keperdataan.

Namun kalian tidak usah bingung atau takut, jika masih bingung polisi sendiri yang akan memastikan apakah peristiwa yang kita laporkan merupakan perbuatan pidana atau bukan.

3. Pastikan bahwa kita tidak melakukan kesalahan yang dapat dihukum secara pidana

Segala perbuatan yang kita lakukan tentunya memiliki potensi resiko, perlu dipahami bahwa resiko ancaman pidana akan muncul selama tindakan yang kita lakukan merupakan perbuatan pelanggaran dan/atau suatu kejahatan yang diatur didalam ketentuan hukum pidana, selama memang perbuatan kita bukan merupakan perbuatan pidana maka akan sangat kecil kemungkinan kita akan dilaporkan balik dengan beberapa tuduhan,

Jadi sebaiknya jika kita juga sadar bahwa kita telah melakukan perbuatan pidana, lebih baik urungkan niat untuk membuat laporan ke kepolisian jika tidak ingin terjerat masalah hukum kedepannya.

Demikian 3 (tiga) hal diatas merupakan yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kita hendak membuat laporan / pengaduan ke kepolisian, jangan sampai apa yang sudah kita lakukan menjadi jalan yang salah dan justru merugikan orang lain, atau diri kita sendiri karena sudah membuat sesuatu ataupun memberikan sesuatu yang berakibat merugikan orang lain, karena semuanya memiliki konsekuensinya sendiri.