Nikah siri merupakan pernikahan yang dilangsungkan secara diam-diam karena hanya dilakukan didepan pemuka agama tanpa melibatkan negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pernikahan yang dilakukan tidak memiliki surat ataupun akta nikah resmi
Hukum Nikah Siri ?
Nikah siri pada dasarnya tetap Sah menurut agama, namun selama pernikahan tersebut tidak dicatatakan melalui KUA bagi yang beragaram Islam atau tidak dicatatkan di Kanto Catatan Sipil bagi yang non muslim maka pernikahan yang dilakukan masih dianggap sebagai pernikahan yang belum resmi dan hal tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak kedepannya
Dampak Nikah Siri ?
UU Perkawinan memang mewajibkan agar penikahan yang dilangsungkan harus melalui pencatatan secara negara, hal tersebut perlu melihat bahwa nikah secara siri memiliki beberapa kerugian ataupun dampak antara lain :
1. Garis keturunan hanya akan dapat dicatatkan melalui keturunan Ibu, sehingga hal tersebut akan merugikan anak
2. Akan menyulitkan jika terjadi tuntutan harta gono gini baik suami/istri melalui mekanisme yang diatur oleh negara
3. Jika terjadi perceraian maka hak menuntut nafkah baik istri dan anak akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim
4. Pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah dimata hukum negara;
5. Sulit mengurus akta kependudukan, misalnya akta kelahiran anak sulit muncul nama bapaknya, kartu keluarga tidak ada identitas bapaknya, dan lain sebagainya
Terlanjur menikah siri, bagaimana mengesahkan ke negara ?
Kita yang terlanjut melakukan nikah siri tidak perlu khawatir, hal yang perlu dilakukan untuk bisa diakui secara negara yatu dengan cara melakukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama bagi yang muslim hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :
PERLU TAHU JUGA untuk yang beragama selain muslim (non islam), pengesahan pernikahan dilakukan melalui mekanisme permohonan penetapan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri, sehingga bukan melalui Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama seperti halnya perkawinan muslim.
Apa itu Itsbat Nikah ?
Secara umum Itsbat nikah dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan pencatatan dan pengesahan perkawinan yang belum tercatat di negara disebabkan karena nikah siri, itsbat nikah juga dilakukan ketika kehilangan buku nikah atau menikah yang dilakukan sebelum tahun 1974.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa Itsbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya untuk hal-hal berkaitan :
3. Jika terjadi perceraian maka hak menuntut nafkah baik istri dan anak akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim
4. Pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah dimata hukum negara;
5. Sulit mengurus akta kependudukan, misalnya akta kelahiran anak sulit muncul nama bapaknya, kartu keluarga tidak ada identitas bapaknya, dan lain sebagainya
Terlanjur menikah siri, bagaimana mengesahkan ke negara ?
Kita yang terlanjut melakukan nikah siri tidak perlu khawatir, hal yang perlu dilakukan untuk bisa diakui secara negara yatu dengan cara melakukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama bagi yang muslim hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
PERLU TAHU JUGA untuk yang beragama selain muslim (non islam), pengesahan pernikahan dilakukan melalui mekanisme permohonan penetapan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri, sehingga bukan melalui Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama seperti halnya perkawinan muslim.
Apa itu Itsbat Nikah ?
Secara umum Itsbat nikah dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan pencatatan dan pengesahan perkawinan yang belum tercatat di negara disebabkan karena nikah siri, itsbat nikah juga dilakukan ketika kehilangan buku nikah atau menikah yang dilakukan sebelum tahun 1974.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa Itsbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya untuk hal-hal berkaitan :
3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya Akta Nikah;
c. Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
d. Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
Demikian mengenai bagaimana secara hukum untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan secara siri, semoag bermanfaat.