Seseorang dilaporkan atas tindakan penipuan ke Kepolisan, ya karena dianggap telah Menipu, loh memang iya?
Jangan panik dulu, karena tidak semua laporan pengaduan itu benar, bisa saja memang laporan palsu atau laporan yang mengada-ada, lantas kapan kita dianggap sebagai seorang penipu ? dan apakah bisa seseorang membuat laporan penipuan jika sebetulnya kita tidak menipu ?
Mari kita simak ....
Laporan merupakan bentuk pemberitahuan informasi kepada pihak lainnya tentang peristiwa yang sedang atau diduga akan terjadi, jika suatu peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan pidana maka seseorang dapat membuat laporan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian.
Lantas kenapa seseorang dilaporkan atas tindakan Penipuan?
Seseorang dilaporakan melakukan tindakan penipuan karena diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan
Apa yang dimaksud Penipuan ?
Penipuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 378 KUHP
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Unsur-Unsurnya
1. Seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
2. Memakai nama palsu, tipu muslihat. ataupun serangkaian kebohongan lainnya untuk menggerakkan seseorang menyerahkan sesuatu kepadanya
3. Untuk menyerahkan barang, mencakup memberi utang, pengakuan hutang, atau menghapus piutang
Definisi tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud penipuan yaitu perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat misalmya menberartggunakan nama palsu, atau kebohongan lainnya agar korban memberikan sesuatu barang kepada pelaku atau membuat hutang dan/atau menghapuskan piutang
Langkah yang benar ketka kita dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan yaitu sebagai berikut :
1. Datang dan/atau penuhi undangan dari pihak Kepolisian sesuai waktu dan tempat yang sudah ditentukan
2. Hadapi secara baik dan jangan terlihat gugup saat ditanya oleh pihak kepolisian, jika perlu didampingi oleh kuasa hukum maka mintalah karena itu halk setiap tersangka
3. Berikan keterangan sesuai fakta sebenarnya disertai dengan bukti yang kita miliki,
4. Yakinkan pihak kepolisian bahwa tindakan yang kita lakukan bukan merupakan tindakan Penipuan maupun tindakan lain dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam KUHP
Demikian merupakan penjelasan kenapa seseorang dilaporkan atas tindakan penipuan serta bagaimana lagkah yang tepat jika kita sudah dilaporkan dan menerima panggilan kepolisian.