Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang sebelumnya telah diatur di dalam PP 35 Tahun 2021, Ada beberapa Pasal perubahan dan Pasal tambahan akibat terbitnya PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
Pasal-pasal yang mengalami perubahan pada PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebagai berikut :
Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
(2) Upah bagi Pekeja//Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi; dan
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau
c. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
Pasal 26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut :
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (lnflasi + (PE x a)) x UM( t )
(6) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0 ,30 (nol koma tiga nol ).
(7) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l).
(5) Dihapus.
Pasal 26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut :
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (lnflasi + (PE x a)) x UM( t )
(6) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0 ,30 (nol koma tiga nol ).
(7) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l).
Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l).
Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan
(2) Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu hari libur nasional, atau hari libur resmi
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi :
a. kabupaten/kota yang belum minimum;
b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum;
c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau
d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran.
Pasal 31
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
Pasal 32
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut :
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut :
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
Pasal 33
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, ubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1)
(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 35
(1) Dihapus.
(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4) Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka :
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka :
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka :
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
Terbitnya PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan melahirkan beberapa Pasal baru atau pasal tambahan diantara pasal-pasal yang sudah ada dan diatur pada PP No. 35 tahun 2021, beberapa pasal tersebut yaitu :
Pasal baru atau pasal tambahan pasca terbitnya PP 51 tentang Pengupahan
Pasal 26A
Pasal 26B
Pasal 28A
Pasal 31A
Pasal 31B
Pasal 34A
Pasal 34B
Pasal 34C
Pasal 81A
Pasal 82B
Pasal 81C
Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah
Pasal 26A
Pasal 26B
Pasal 28A
Pasal 31A
Pasal 31B
Pasal 34A
Pasal 34B
Pasal 34C
Pasal 81A
Pasal 82B
Pasal 81C
Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah