Menolak PHK merupakan hak bagi setiap pekerja, masing-masing pekerja memiliki alasan kenapa mereka menolak PHK, meskipun pada intinya PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang tidak serta merta dapat dilaksanakan ketika pekerja menyatakan menolak kesepakatan dalam PHK, namun bagi pekerja apa yang harus dilakukan setelah diberikan keputusan maupun surat pemberitahuan PHK dari perusahaan dimana dia bekerja?
Secara empiris, ketika perusahaan memberikan keputusan PHK dan memberitahukan PHK tersebut ke pekerja maka kewajiban hubungan kerja akan berakhir, begitu juga hal yang saya akan dilakukan oleh pekerja ketika menerima pemberitahuan maupun keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan, meskipun menolak Pekerja tidak akan kembali ke Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya.
Beberapa sumber pernah saya baca, baik dari anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator maupun putusan pengadilan hubungan industrial, menetapkan bahwa surat pemberitahuan mauun keputusan phk dijadikan pertimbangan untuk menyatakan bahwa putusnya hubungan kerja ditetapkan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat PHK.
Dasar Hukum Pemberitahuan dan Penolakan PHK
1. Pemberitahuan PHK (Pasal 37 dan 38 PP 35/2021)
Pada pokoknya Pengusaha, Pekerja, Seikat Pekerja, dan Pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi, namun dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh,
Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja, Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Penolakan PHK (Pasal 39 PP 35/2021)
Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan
Secara normatif kedua bunyi pasal tersebut menjelaskan jika Norma maupun ketentuan mengenai surat pemberitahuan PHK memberikan pemahaman bahwa pemberitahuan keputusan PHK dari perusahaan harus dijawab dengan surat penolakan PHK jika Pekerja menolak keputusan PHK tersebut, tanpa adanya dokumen hukum yang menunjukan pekerja menolak PHK maka hal tersebut dapat cukup disimpulkan pekerja telah menerima keputusan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Pekerja dengan segala dasar dan alasan yang dimilikinya dapat menolak PHK melalui penolakan secara tertulis sebagaimana amanat yang dituangkan didalam Pasal 39 PP 35/2021.
Beberapa persoalan yang akan muncul...
Bagaimana jika pekerja tidak membat surat penolakan atau membuat, dan tetap melaksanakan pekerjaanya atau tidak melaksanakan dan terus begitu sebaliknya?
Pasal 39 Ayat (1) PP 35/2021 secara terbatas menyebutkan kewajiban pekerja yang menolak PHK harus menyampaikan penolakan melalui surat disertai dengan alasan.
1. Pekerja memilih diam atau mendiamkan surat PHK dengan tetap bekerja
Menjawab persoalan tersebut kita dapat menggunakan logika hukum layaknya sikap diam yang dilakukan oleh para pihak pada saat menyikapi anjuran mediator, maka sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d UUPPHI "manakala pengusaha atau pekerja tidak memberikan jawaban anjuran atau diam, maka dianggap menolak anjuran."
Pekerja yang tetap melaksanakan kewajibanya setelah diberitahukan keputusan PHK oleh perusahaan menjadi salah satu bentuk penolakan sehingga Pengusaha tetap membayarkan upah pekerja maupun kewajiban lain yang diatur dialam UU Ketenagakerjaan dengan segala turunannya.
2. Pekerja memilih diam atau tidak mendiamkan surat PHK atau menjawab penolakan melalui surat PHK dan tidak melaksanakan kewajibannya diperusahaan.
Pertanyaan ini sama-sama menjawab penolakan pekerja atas PHK namun Pekerja tidak melaksanakan kewajibannya (bekerja), secara dasar perlu dipahami bahwa timbulnya hak disebabkan terlaksananya kewajiban, sehingga dapat dijawab bahwa penolakan tanpa adanya kewajiban bekerja akan menyatakan bahwa putusan PHK akan berlaku sejak tanggal dikeluarkan/diberitahukan.
Terjadinya suatu hubungan kerja selain adanya perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak dasar lainnya juga harus tetap dilaksanakan, melaksanakan kewajiban bekerja bagi pekerja harus dibarengi dengan kewajiban membayar upah oleh perusahaan,
Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menandakan telah berakhirnya hubungan kerja kedua belah pihak sehingga secara patut jika keduanya sudah tidak melaksanakan kewajibannya, sedangkan PHK tanpa kesepakatan maupun putusan dari pengadilan yang berwenang memutus menandakan bahwa kedua belah pihak harus tetap melaksanakan masing-masing kewajibannya, kecuali dikehendaki lain melalui dokumen administrasi hukum pendukungnya misalnya scorsing ataupun kesepakatan bersama.
Berikut adalah hal-hal yang perlu pekerja lakukan ketika pekerja menolak PHK, tertib administrasi hukum agar langkah kita jelas dan kuat merupakan hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat kedudukan kita sebagai pekerja