Serikat Pekerja atau Serikat Buruh disuatu perusahaan menjadi peran penting terhadap penegakan aturan ketenagakerjaan disuatu perusahaan, Idealnya keberadaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) di suatu perusahaan dapat menjadi fungsi pengawalan norma hukum ketenagakerjaan didalam perusahaan agar setiap hak yang diamanatkan undang-undang dapat dilaksanakan secara baik,
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama atau yang biasa disingkat dengan PKB merupakan produk dari hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha disuatu perusahaan, hal tersebut mencerminkan bahwa adanya PKB disuatu perusahaan menandakan bahwa perusahaan tersebut memiliki serikat pekerja, namun apakah juga sebaliknya ?
Apakah keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Perusahaan harus disertai dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Ketentuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dapat melakukan perundingan PKB
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana amanat Undang-Undang dapat mewakili pekerja dalam mengajukan perundingan PKB dengan kriteria sebagai berikut :
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 yang kemudian diturunkan dengan Peraturan Menaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
1. Apabila dalam perusahaan hanya ada 1 SP/SB, maka harus memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja
2. Apabila dalam perusahaan hanya 1 SP/SB, namun tidak memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja, maka harus mendapat dukungan pekerja baik anggota maupun bukan anggota yang keseluruhan jumlahnya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja
3. Apabila dalam perusahaan SP/SB lebih dari 1 (satu), maka maksimal 3 SP/SB dengan jumlah anggota masing-masing SP/SB minimal 10% dari seluruh jumlah pekerja. 3 SP/SB ini diurutkan berdasar jumlah anggota terbanyak
2. Apabila dalam perusahaan hanya 1 SP/SB, namun tidak memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja, maka harus mendapat dukungan pekerja baik anggota maupun bukan anggota yang keseluruhan jumlahnya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja
3. Apabila dalam perusahaan SP/SB lebih dari 1 (satu), maka maksimal 3 SP/SB dengan jumlah anggota masing-masing SP/SB minimal 10% dari seluruh jumlah pekerja. 3 SP/SB ini diurutkan berdasar jumlah anggota terbanyak
Sebagaimana uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan serikat pekerja/serikat buruh disuatu perusahaan tidak serta merta menimbulkan produk Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ada beberapa syarat maupun ketentuan sesuai UU Ketenagakerjaan Jo. Permenaker 28/2014 yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, proses proses verifikasi keanggotan SP/SB adalah hal penting yang dilakukan untuk memverifikasi SP/SB yang berhak melakukan perundingan PKB, artinya jika secara kualifikasi yang diamanatkan undang-undang tidak dapat dipenuhi maka perundingan PKB tidak dapat dilaksanakan.