Apakah bisa PHK dilakukan tanpa memberikan Uang Pesangon ??? Berikut Alasan Yang Sah ! -->

Apakah bisa PHK dilakukan tanpa memberikan Uang Pesangon ??? Berikut Alasan Yang Sah !

Rabu, 08 Maret 2023

phk tanpa pesangon dapat dilakukan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa putusnya hubungan kerja oleh salah satu pihak, karena Undang-undang, maupun atas dasar kesepakatan.

Uang Pesangon merupakan uang yang diberikan perusahaan terhadap pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, namun apakah semua PHK harus diberikan pesangon ?

Tidak semua PHK harus diberikan Uang Pesangon, Fakta !

PHK pada dasarnya menimbulkan kewajiban bagi pengusaha/perusahaan untuk memberikan uang kompensasi namun uang tersebut tidak harus dalam bentuk uang pesangon, melainkan ada beberapa bentuk lain diantaranya uang pisah, dan uang penggantian hak

Setidaknya ada 5 Alasan pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tidak menimbulkan konsekuensi membayarkan Uang Pesangon terhadap Pekerja, sebagaimana yang telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan-alasan dibawah ini tanpa timbul konsekuensi memberikan upah pesangon, diantaranya :

PERTAMA
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pekerja, maka pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 49)

KEDUA
Pekerja yang memenuhi syarat untuk mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50)

KETIGA
Pekerja yang dikategorikan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 51)

KEEMPAT
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah : (Pasal 52 Ayat (2))

Apa itu pelanggaran yang bersifat mendesak?


Kategori pelanggaran yang bersifat mendesak dapat diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, misalnya dalam hal (Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP35/2021) ;
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, ataumengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KELIMA
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I PP35/2021 yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Penggantian hak dan Uang Pisah (Pasal 54)

Pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tetap memiliki beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pengusaha, pemenuhan hak pekerja oleh pengusaha adalah sebagai bentuk itikad baik guna melaksanakan amanat undang-undang maupun segala atauran turunanya.