Status Hubungan Kerja Pekerja/Buruh Yang Diangkat Menjadi Direksi -->

Status Hubungan Kerja Pekerja/Buruh Yang Diangkat Menjadi Direksi

Jumat, 10 Februari 2023

status pekerja diangkat direksi

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, untuk memahaminya akan diuraikan beberapa hal, yakni:

A. Apa itu SEMA?

SEMA adalah surat edaran yang dibuat dan ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk menjalankan kewenangannya dalam memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada dibawahnya (UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubang dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)

B. Bagaimana kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan?

Hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. TAP MPR

3. UU/PERPPU

4. PP

5. PerPres

6. Perda Provinsi dan

7. Perda Kabupaten/Kota


Selain peraturan perundang-undangan di atas, maka terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yakni peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat dan SEMA termasuk dalam kategori peraturan peundang-undangan yang ini.

C. Bagaimana hubungan kerja pekerja yang diangkat menjadi Direksi?

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, mekanisme pengangkatan anggota Direksi bisa dilakukan dengan:

a. Melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas untuk pengangkatan anggota Direksi pertama kalinya ketika perseroan didirikan

b. Melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk pengangkatan anggota Direksi atas Perseroan Terbatas yang sudah berdiri


Dalam praktik, terkait hubungan kerja pekerja yang diangkat menjadi Direksi melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni:

Sesuai SEMA No 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dapat dilihat pada Rumusan Hukum Perdata – Perdata Khusus – Perselisihan Hubungan Industrial, maka hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan berakhir sejak diangkatnya pekerja tersebut menjadi Direksi. Maka hak-hak pekerja dari adanya hubungan kerja sampai dengan efektif diangkatnya pekerja menjadi Direksi harus diselesaikan, misalnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atau hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau sesuai dengan Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama 
Praktik lainnya yang ada dan beberapa perusahaan melakukannya adalah ketika pekerja diangkat menjadi Direksi, maka masa kerjanya sebagai pekerja berhenti. Selama menjadi Direksi, tidak dihitung sebagai masa kerja pekerja. Setelah tidak menjadi Direksi, maka hubungan kerjanya:

Bisa kembali menjadi pekerja dan masa kerjanya diperhitungkan kembali dengan melanjutkan masa kerja sebelumnya yakni masa kerja sebelum diangkat menjadi Direksi, ATAU
Apabila setelah tidak menjadi Direksi dan tidak kembali menjadi pekerja, maka hubungan kerjanya diakhiri dan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau sesuai dengan Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama dengna masa kerja yang diperhitungkan adalah masa kerja yang hanya sampai sebelum pekerja diangkat menjadi Direksi

Cara yang paling benar dan ideal adalah cara ke-1 di atas, namun beberapa perusahaan dalam praktik juga menggunakan cara ke-2 dengan kekurangan dan kelebihannya sebagai berikut:

a. Berpotensi menimbulkan conflict of interest (benturan kepentingan) karena perbedaan kepentingan yang sangat jelas antara pihak pekerja/buruh dengan Direksi sebagai pihak pemberi kerja

b. Sebagai strategi perusahaan untuk membuat lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis dimana pihak pekerja/buruh terwakili atas pekerja yang diangkat menjadi Direksi. Sehingga pekerja yang diangkat menjadi Direksi diposisikan juga untuk merangkul pihak pekerja/buruh supaya mereka bisa seiring sejalan dengan visi misi perusahaan

Demikian tentang status hubungan kerja Pekerja yang diangkat menjadi Direksi dan semoga bermanfaat

By Aris Fitriadi S.H.