Membedakan tindakan Penggelapan dan Pencurian dalam Hukum Pidana itu cukup mudah, saya akan mencoba mengilustrasikan apa itu penggelapan dan pencurian sampai kalian bisa paham, baik tindak pengelapan dan pencurian, keduanya secara umum diatur didalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pencurian diatur didalam Pasal 362 KUHP, yang berbunyi :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).”
Ilustrasinya :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).”
Ilustrasinya :
Ada si A mengambil mobil B untuk di jual atau dikuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin B (Mencuri)
Penggelapan diatur didalam Pasal 272 KUHP yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah).”
Ilustrasinya :
Ada si A meminjam mobil B atas sepengetahuan dan seijin dari B, kemudian secara diam-diam tanpa sepengetahuan B, A menjual mobil B (Penggelapan)
Kesimpulannya bahwa ada Batasan antara pencurian dan penggelapan, jika pencurian merupakan tindakan "mengambil" barang yang belum ada padanya, sedangkan pada penggelapan barang itu sudah ada di dalam kekuasaannya.