Ganti Rugi dan Uang Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign -->

Ganti Rugi dan Uang Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign

Kamis, 04 Agustus 2022


Apakah Karyawan Kontrak yang resign dapat kompensasi dan wajib ganti rugi?
Ganti Rugi dan Uang Kompensasi merupakan suatu hal yang berbeda, bagi karyawan kontrak (PKWT) yang hendak mengundurkan diri atau resign sebelum masa habis kontrak akan diberikan uang kompensasi dari pengusaha/perusahaan, ketentuan tersebut lahir ketika terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 melalui PP 35/2021.

Uang Kompensasi merupakan uang yang wajib diberikan oleh perusahaan / pengusaha kepada setiap karyawan kontrak pada saat hubungan kerjanya telah berakhir.
 


Perhitungan/Besaran Uang Kompensasi
Pada dasarnya terdapat 2 ketentuan perhitungan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 yang dijelaskan sebagai berikut :
1. 1x Upah Sebulan Untuk Masa Kerja 12 Bulan Berturut-turut.
2. Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah untuk masa kerja 1 bulan dan atau lebih dari 12 Bulan berturut-turut dihitung secara proporsional

Hal tersebut menegaskan bahwa Uang Kompensasi diberikan sebanyak 1 kali upah berlaku untuk karyawan dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut,

Uang Kompensasi Kewajiban Pengusaha Bukan Pekerja !
Pasal 17 PP 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh

Hal tersebut sekaligus memperjelas bahwa uang kompensasi merupakan kewajiban pengusaha terhadap karyawan (kontrak) pada saat berakhirnya hubungan kerja baik disebabkan karena mengundurkan diri/resign, habisnya kontrak, atau diPHK oleh pengusaha/perusahaan tersebut.

Syarat Mendapatkan uang Kompensasi
1. Hubungan Kerjanya didasari oleh PKWT (karyawan Kontrak).
2. Mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
3. Berakhirnya PKWT

Lantas kapan Uang Kompensasi Cair / Diberikan?
Uang Kompensasi diberikan pada saat berakhirnya masa perjanjian kerja atau pada saat salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, sehingga ketika karyawan mengundurkan diri / resign perusahaan diwajibkan membayarkan uang kompensasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 PP 35 Tahun 2021.

Bagaimana Hak Karyawan Kontrak yang Mengundurkan diri?
Hak karyawan kontrak pada saat mengundurkan diri secara umum diberikan sebagai berikut :
- Mendapatkan uang penggantian hak
- Mendapatkan uang kompensasi
- Mendapatkan Surat Pengalaman Kerja (parklaring)

Apakah karyawan kontrak yang resign harus ganti rugi?
Pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, Ganti rugi untuk karyawan kontrak pada saat mengundurkan diri ?!

Ganti rugi merupakan imbalan sejumlah uang atas pemenuhan tuntutan yang didasari oleh uandang-undang maupun kesepakatan kedua belah pihak.

Karyawan Kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis wajib memberikan ganti rugi sebesar upah yang diterima dikalikan dengan sisa masa kontrak yang belum habis, hal tersebut sudah tertuang didalam aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 yang berbunyi :

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Mengundurkan diri/resign merupakan alasan yang tidak diatur didalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga setiap karyawan kontrak yang mengundurkan diri diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas berakhirnya kontrak kerja yang disepakati.

Apakah Ganti Rugi Wajib Diberikan meskipun Tidak diatur/dituangkan didalam Kontrak Kerja ?
Kontrak kerja merupakan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha,

Kontrak kerja pada dasarnya memuat segala aturan maupun ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang setidaknya mencantumkan masa kontrak kerja itu berlangsung,

Ganti rugi merupakan hak salah satu pihak ketika pihak yang lainnya mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja itu berakhir, Ketentuan mengenai ganti rugi yang tidak dicantumkan didalam perjanjian kerja tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban dalam memberikan ganti rugi. salah satu pihak dapat menuntut haknya ketika pihak lain memutus hubungan kerja secara sepihak, sehingga ketentuan ganti rugi yang tidak tercantum didalam perjanjian kontrak kerja tidak dapat menggugurkan kewajiban pihak lainnya, kecuali telah diatur lain didalam perjanjian kontrak kerja maupun alasan yang diatur sebagaimana dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.