Uang pisah merupakan imbalan hak bagi karyawan yang masih mungkin diterima pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja, misalnya mengundurkan diri/resign.
Didalam peraturan perundang-undangan maupun secara umum pada dasarnya kategori Mengundurkan diri/resign dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Mengundurkan diri baik-baik
Kategori ini merupakan tindakan karyawan yang keluar perusahaan melalui prosedur yang sudah ditentukan perusahaan, misalnya ketika seorang karyawan hendak resign maka diharuskan menulis surat pengunduran diri dan harus diserahkan setidaknya 30 hari sebelum karyawan tersebut benar-benar resign, atau ketentuan lain yang diatur didalam peraturan perusahaan dan karyawan tersebut mengikutinya dengan baik,
2. Dikategorikan mengundurkan diri karena mangkir
Kategori ini secara undang-undang disebabkan karena karyawan telah dikualifikasikan mengundurkan diri akibat mangkir sebanyak 5 kali berturut-turut dan sudah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, banyak yang menganggap bahwa kategori ini merupakan tindakan yang tidak sopan atau tidak etis karena sama seperti orang kabur, tentunya hal tersebut dapat mengakibatkan perusahaan mencap karyawan itu tidak baik/buruk.
Aturan karyawan resign dengan tetap mendapatkan uang pisah telah tertuang didalam Pasal 162 dan 168 UU No. 13 Tahun 2003, sebagaimana bunyi kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa Uang Pisah tetap diberikan terhadap karyawan yang mengundurkan diri atau resign, diantaranya :
1. Pasal 162 ayat (2) UU No. 13/2003 “Bagi karyawan yang mengundurkan diri/resign atas kemauan sendiri, diberikan uang pisah.
2. Pasal 168 ayat (3) UU No. 13/2003 “Bagi Karyawan yang mangkir sebanyak 5 (lima) hari berturut-turut diberikan uang pisah.
Namun perlu diingat kembali bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan kedua pasal diatas tidak berlaku karena telah dihapuskan, hal tersebut mempertegas bahwa kedua pasal diatas tidak dapat dijadikan dasar pemberian uang pisah bagi karyawan yang resign.
Tidak perlu khawatir bahwa aturan terbaru mengenai uang pisah telah dituangkan kedalam PP 35/2021, hal tersebut sekaligus menerangkan ketentuan Uang Pisah bagi karyawan yang resign tetap masih ada dan diatur secara baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 50 PP 35/2021 uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengudurkan diri secara suka rela.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 49 PP 35/2021 dijelaskan uang pisah diberikan ketika karyawan memohon secara sendiri dengan alasan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 huruf “g” PP 35/2021.
Sebagaimana yang tertuang dalam PP 35/2021 artinya uang pisah aturannya masih ada dan wajib diberikan terhadap karyawan yang mengundurkan diri, sedangkan ketentuan mengenai karyawan yang dianggap mengundurkan diri disebabkan mangkir sudah tidak diatur kembali, sehingga hak atas uang pisah sudah hilang.
Besaran Uang Pisah
Ketentuan Uang Pisah pada dasarnya sudah ada sejak berlakunya Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
Aturan karyawan resign dengan tetap mendapatkan uang pisah telah tertuang didalam Pasal 162 dan 168 UU No. 13 Tahun 2003, sebagaimana bunyi kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa Uang Pisah tetap diberikan terhadap karyawan yang mengundurkan diri atau resign, diantaranya :
1. Pasal 162 ayat (2) UU No. 13/2003 “Bagi karyawan yang mengundurkan diri/resign atas kemauan sendiri, diberikan uang pisah.
2. Pasal 168 ayat (3) UU No. 13/2003 “Bagi Karyawan yang mangkir sebanyak 5 (lima) hari berturut-turut diberikan uang pisah.
Namun perlu diingat kembali bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan kedua pasal diatas tidak berlaku karena telah dihapuskan, hal tersebut mempertegas bahwa kedua pasal diatas tidak dapat dijadikan dasar pemberian uang pisah bagi karyawan yang resign.
Tidak perlu khawatir bahwa aturan terbaru mengenai uang pisah telah dituangkan kedalam PP 35/2021, hal tersebut sekaligus menerangkan ketentuan Uang Pisah bagi karyawan yang resign tetap masih ada dan diatur secara baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 50 PP 35/2021 uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengudurkan diri secara suka rela.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 49 PP 35/2021 dijelaskan uang pisah diberikan ketika karyawan memohon secara sendiri dengan alasan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 huruf “g” PP 35/2021.
Sebagaimana yang tertuang dalam PP 35/2021 artinya uang pisah aturannya masih ada dan wajib diberikan terhadap karyawan yang mengundurkan diri, sedangkan ketentuan mengenai karyawan yang dianggap mengundurkan diri disebabkan mangkir sudah tidak diatur kembali, sehingga hak atas uang pisah sudah hilang.
Besaran Uang Pisah
Uang pisah diberikan berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, maupun Peraturan Perusahaan
Lantas bagaimana jika Uang Pisah tidak diatur di Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, maupun Peraturan Perusahaan?
Uang Pisah tetap wajib diberikan kepada karyawan sebagaimana ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun segala turunannya, mengenai besaran uang pisah dapat ditentukan melalui kesepakatan, jika hal tersebut menimbulkan perselisihan maka dapat diajukan sesuai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Kesimpulannya adalah, uang pisah sifatnya wajib diberikan pengusaha untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign, sedangkan aturan terbaru tidak menerangkan bahwa uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dengan alasan mangkir, uang pisah juga tidak diatur secara jelas didalam peraturan perundang-undangan maupun segala turunannya, melainkan aturan besaran maupun cara pemberian uang pisah diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan. Semoga bermanfaat.