Upah Proses dalam Perselisihan Hubungan Industrial -->

Upah Proses dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Kamis, 28 Juli 2022


Perselisihan hubungan industrial merupakan peselisihan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dan atau pengusaha dengan serikat pekerja/buruh diantaranya mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat buruh atau serikat pekerja.


Upah proses adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha selama masa proses perselisihan hubungan industrial berlangsung, hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Setiap lembaga putusan penyelesaian hubungan industrial yang belum ditetapkan, pengusaha dan pekerja diwajibkan melaksanakan kewajibannya.

Dasar Kewajiban Pengusaha terhadap pekerja diantaranya :

1. Membayarkan Upah

2. Menyediakan Jaminan Sosial

3. Memberikan Waktu Istirahat dan Beribadah

Sedangkan Kewajiban Pekerja terhadap Pengusaha antara lain:

1. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pengusaha

2. Melaksanakan tata tertib yang ada diperusahaan

3. Mematuhi segala aturan yang ada diperusahaan baik yang tertuang dalam perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama

Ingat bahwa merujuk pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 kewajiban harus tetap dilakukan oleh pekerja maupun pengusaha meskipun dalam masa perselisihan hubungan industrial.

Lantas bagaimana Upah Proses dalam Pemutusan Hubungan Kerja?

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan putusnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:


1. Dikehendaki oleh Pengusaha misal dengan alasan Efisiensi, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, atau alasan lain yang diatur melalui aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2. Dikehendaki oleh Pekerja misalnya karena pekerja mengudurkan diri

3. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, artinya tidak dikehendaki oleh salah satu pihak, umumnya hal tersebut dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja sehingga timbul perselisihan yang dinamakan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)


Lalu bagaimana Upah Proses dalam Pemutusan Hubungan Kerja ?


Upah proses harus tetap diberikan ketika pengusaha membuat penetapan pemutusan hubungan kerja sepihak, artinya kedua belah pihak masih memiliki perselisihan mengenai PHK sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 155 Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 yang menerangkan bahwa pekerja harus tetap melaksanakan kewajibanya dan pengusaha harus tetap membayarkan upahnya selama kedua belah pihak belum sepakat atau sebelum ada putusan dari lembaga perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetep.


Berapa lama upah proses tersebut harus tetap dibayarkan?

Faktanya Upah Proses itu Bersifat Terbatas !!!

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 menerangkan bahwa Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubugan industrial selama-lamanya yaitu 6 (enam) bulan.


Dasar hukum lainnya juga menerangkan
Bahwa sebagaimana sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 155 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Upah sebagai kewajiban pengusaha harus diberikan tetap diberikan selama proses perselisihan berlangsung sebelum adanya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial.

Faktanya bahwa pasal tersebut telah dilakukan uji materi sebagaimana Yurisprudensi No. 1/Yur/PHI/2018 menerangkan Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015


Terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dipertegas dengan Yurisprudensi No. 1/Yur/PHI/2018 telah menjadi jawaban terkait batasan jangka waktu pembayaran Upah Proses hanya sebatas 6 (enam), hal tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada para pihak atau setidaknya kepada pengusaha selaku yang melaksanakan kewajiban membayarkan upah, bukan hanya itu SEMA tersebut juga kembali memberikan penegasan bahwa upah proses hanya diberikan selama 6 (enam) bulan tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.