Tindak Pidana Ringan -->

Tindak Pidana Ringan

Jumat, 29 Juli 2022


Tindak pidana ringan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan dengan masa hukuman maksimal 3 bulan dan denda sebanyak Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
  

Tindak Pidana Ringan Apa Saja?


Untuk melihat sebuah tindak pidana merupakan tindak pidana ringan atau bukan kuncinya adalah ancaman di bunyi pasalnya.


Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP, dan SEMA No. 18 Tahun 1983 bahwa yang termasuk tindak pidana ringan yaitu :


1. Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan maksimal 3 bulan dan denda sebanyak Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)

2. Penghinaan ringan.


Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan meliputi tahap pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara, persidangan perkara tindak pidana ringan juga dilakukan secara cepat


Tindak Pidana Ringan Dan Berat


Tentunya dapat dibedakan antara tindak pidana ringan dan berat, tindak pidana berat merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari ketentuan sebagaimana dalam Pasal Pasal 205 ayat (2) KUHAP dan SEMA No. 18 Tahun 1983.


Tindak Pidana Ringan Contoh

1. Tindak pelanggaran lalu lintas

2. Tindak Pidana yang diatur pada Buku Ketiga KUHP diantaranya :

        a. Tindak penganiayaan hewan ringan

        b. Tindak penghinaan ringan,

        c. Tindak penganiayaan ringan,
        d. Tindak pencurian ringan,
        e. Tindak penggelapan ringan,
        f. Tindak penipuan ringan,
        g. Tindak perusakan ringan, dan
        h. Tindak penadahan ringan.

Tindak Pidana Ringan Pencurian


Sebagaimana yang telah tertuang dalam Perma No. 2 Tahun 2012, yang dimaksud dengan pidana pencurian ringan merupakan tindak pidana pencurian dibawah 2,5 juta, hal terebut juga menjadikan tindak pidana ringan pencurian tidak dapat ditahan.


Tindak Pidana Ringan Pemukulan


Pemukulan pada dasarnya merupakan tindakan kekerasan, sedangkan pemukulan ringan merupakan tindak penganiayaan yang tidak mengakibatkan rasa sakit serta tidak menyebabkan suatu halangan untuk melakukan kegiatan pekerjaan atau melakukan jabatan. Kecuali yang tercantum dalam pasal 353 dan 356 KUHP.


Tindak Pidana Ringan Pasal Berapa ?


Tindak pidana ringan diatur dalam beberapa pasal di KUHP, sayangnya hal tersebut tidak terlalu diatur secara runtut, namun sebagaimana yang telah dijelaskan diawal ada beberapa kunci yang bisa digunakan untuk melakukan identifikasi tindak pindana ringan yaitu dilihat dari bunyi ancama dalam pasalnya, bahwa tindak pidana ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan maksimal 3 bulan dan denda sebanyak Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) namun berikut ini beberapa contoh pasal tindak pidana ringan yang diatur dalam KUHP :


1. Pasal 172 KUHP Menganggu ketertiban umum
2. Pasal 178 KUHP Merintangi jalan
3. Pasal 217 KUHP Menganggu jalannya persidangan di Pengadilan
4. Pasal 302 KUHP Penganiayaan Hewan
5. Pasal 321 KUHP Menghina dengan Tulisan
6. Pasal 352 KUHP Penganiayaan ringan
7. Pasal 364 KUHP Pencurian Ringan
8. Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan
9. Pasal 482 KUHP Penadahan ringan