Karyawan Kontrak apakah berhak atas Cuti Tahunan? -->

Karyawan Kontrak apakah berhak atas Cuti Tahunan?

Rabu, 27 Juli 2022


Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja dengan masa kerja tidak kurang dari 12 bulan berturut-turut, hal tersebut telah diatur sebagaimana dalam pasal 79 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa cuti wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut dan diberikan sedikitnya sebanyak 12 hari.


Lalu apakah karyawan Kontrak berhak atas cuti tahunan?


Karyawan Kontrak merupakan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, hubungan kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja terikat dengan batas waktu yang disepakati, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan dan seterusnya.


Setiap perjanjian kerja kontrak, kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan hubungan kerja yang meliputi waktu perjanjian kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, upah yang akan diberikan serta hal lain sejauh kesepakatan tersebut tidak melanggar kaidah norma hukum dan kesusilaan.


Batas waktu perjanjian kerja kontrak dapat diatur sesuai kesepakatan, lantas apakah akan berpengaruh dengan hak cuti tahunannya? Atau justru karyawan kontrak tidak dapat hak cuti tahunan?


Jangan salah paham mengenai hak cuti tahunan bagi karyawan !!!


Setiap karyawan tanpa melihat status pekerjaan dan status jangka waktu kerjanya berhak atas cuti tahunan, kuncinya adalah karyawan tersebut memiliki masa kerja sebanyak 12 bulan berturut-turut, hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunyi :


Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

 

Sebagaimana bunyi pasal tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan dengan unsur-unsur sebagai berikut :


1. Setiap Pekerja berhak atas Hak Cuti tahunan

2. Hak cuti tahunan diberikan paling sedikit sebanyak 12 hari kerja

3. Hak cuti diberikan kepada pekerja dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus.


Unsur sebagaimana yang terurai diatas menegaskan bahwa karyawan kontrak tetap mendapatkan hak cuti tahunan dengan syarat bahwa karyawan tersebut mempunyai masa kontrak kerja minimal 12 bulan berturut-turut, kurang dari itu maka tidak berhak atas cuti tahunan


Artikel yang berkaitan dengan cuti tahunan untuk karyawan kontrak juga dipertegas sebagaimana artikel yang terbit di detik.com dengan judul Saya Karyawan Kontrak, Apakah Dapat Cuti?


Demikian jawaban atas pertanyaan apakah Karyawan Kontrak apakah berhak atas Cuti Tahunan, semoga bermanfaat,