Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Dalam Hukum Perdata -->

Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Dalam Hukum Perdata

Minggu, 12 Juni 2022




Membedakan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi bagi sebagian orang yang paham tentu tidak akan menjadi sebuah masalah besar pada saat hendak membuat suatu gugatan ke pengadilan, masalahnya jika seseorang tidak tahu perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan wanprestasi itu apa?

Dalam membuat gugatan perdata, sebagai pihak penggugat kita harus memiliki pemahaman dasar sebelum mengajukkan sebuah gugatan di pengadilan, secara umum dasar gugatan perdata dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Gugatan Wanprestasi. bagi orang masih belum paham kita akan merasa kebingungan menentukan apakah gugatan kita masuk kedalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi, 

Meskipun sama-sama perbuatan perdata, ada perbedaan mendasar yang membedaan mana perbuatan  melawan hukum dan mana perbuatan wanprestasi, jika dipahami dan dipelajari betul, membedakan  perbuatan melawan hukum dan wanprestasi bukan suatu hal yang sulit.

TEORI & DEFINISI

Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik unsur-unsur bahwa Perbuatan Melawan Hukum yaitu :
- Perbuatan yang melanggar hukum
- Ada kesalahan
- Ada sebab akibat yang menyebabkan kerugian
- Ada kerugian

Jika ditarik dari beberapa pengertian diatas perbuatan melawan hukum pada dasarnya
- Melanggar hak-hak orang lain
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
- Bertentangan dengan norma / kesusilaan.

Wanprestasi
Wanprestasi pada dasarnya merupakan suatu perbuatan ingkar janji, pengertian dan definisi tersebut sebagaimana dituangkan dalam pasal 1238 KUH Perdata

"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan."

Perbuatan Wanprestasi tidak hanya diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata saja, melainkan masih banyak pasal-pasal yang mengandung unsur perbuatan wanprestasi yaitu :

- 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Sehingga jika disimpulkan, bahwa unsur wanprestasi adalah :
- Para pihak mengadakan perjanjian;
- Salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati (lalai);
- Ada pihak yang dirugikan




Sumber :
KUHPerdata 
Unduh Gambar oleh Catkin dari Pixabay