Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? -->

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa?

Rabu, 15 Juni 2022

Berpuasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat muslim (beragama islam), dengan berpuasa artinya kita diwajibkan menahan hawa nafsu hampir seharian penuh, menahan dari makan dan minum serta menahan hawa nafsu biologis

Ada beberapa batasan seseorang ketika sedang menjalankan ibadah puasa, termasuk batasan kapan seseorang minum maupun makan, hampir sehari penuh kita diharuskan untuk tidak mengkonsumsi makanan maupun minuman, jalan makan maupun minum yang melalui mulut menyebabkan sebagian orang bertanya apakah dengan sikat gigi pada saat puasa dapat membatalkan puasa kita ? bagaimana hukum mengatur ketentuan Hukum sikat gigi saat puasa?

Sikat Gigi Saat Puasa apakah diperbolehkan ? apakah dapat membatalkan puasa ? dan bagaimana hukum mengatur sikat gigi saat puasa ?

Sikat Gigi merupakan aktifitas seseorang membersihkan gigi dari sisa-sisa makanan yang mungkin saja menyebabkan gigi menjadi tidak sehat seperti keropos atau sakit, dengan rajin melakukan sikat gigi seseorang dapat terhindar dari gejala sakit gigi dan kerusakan gigi bahkan bau mulut yang tidak sedap, lantas melakukan kegiatan sikat gigi pada saat puasa apakah dapat membatalkan puasa kita?

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa sebagaimana penjelasan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan penjelasan. Menurutnya, aktivitas sikat gigi tidaklah membatalkan puasa terlebih bila dilakukan di pagi hari. "Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh," jelas Cholil,yang dikutip melalui situs kompas.com

Poin-poin yang terkandung dalam hukum sikat gigi saat puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis diantaranya yaitu :

1. Menyikat gigi di siang hari sebelumzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.

2. Menyikat gigi di siang hari setelah zuhur, hukumnya menjadi makruh, sehingga lebih baik dihindari sikat gigi selepas adzan zuhur.

Demikian yang bisa dijelaskan mengenai Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh? Makruh? atau Menyebabkan Puasa Batal?, jadi jawabannya tidak dapat membatalkan puasa yah, asalkan dilakukan secara baik dan benar artinya tidak sampai dimasukkan hingga melewati kerongkongan (dimakan), namun masih tetap perlu diperhatikan waktu pelaksanaannya