Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang peroangan atau orang dengan badan hukum.
Secara umum Hukum perdata dibagi menjadi 2 (dua), hukum perdata Formil dan Hukum Perdata Materil.
Pertama | Hukum Perdata Formil dianggap sebagai sebuah Hukum Acara Perdata, hukum tersebut mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan sebuah haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Kedua | Hukum Perdata Materil atau yang biasa disebut sebagai Hukum Perdata yang secara umum diatir didalam KUHPerdata
Pengertian Hukum Perdata menurut Para Ahli :
1. Soebekti
Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Sri Soedewi
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain
3. Vollmar
Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas
4. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
5. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
Pembagian Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Umum
Hukum perdata umum adalah segala aturan hukum perdata yang tercantum dan diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, contohnya Perjanjian, Perikatan, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi dan lain sebagainya.
2. Hukum Perdata Khusus
Hukum perdata khusus adalah segala aturan hukum perdata yang tercantum dan diatur diluar ketentuan kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, contohnya Kepailitan, Perkawinan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.
Sumber-Sumber Hukum Perdata, di antaranya :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
3. UU Perkawinan
4. UU Perlindungan Konsumen
5. UU Kepailitan
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
3. UU Perkawinan
4. UU Perlindungan Konsumen
5. UU Kepailitan