Apa itu Hukum ? -->

Apa itu Hukum ?

Sabtu, 11 Juni 2022

Hukum

Hukum merupakan peraturan yang dibuat secara mengikat dan memaksa guna melindungi pelaksananya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tujuan untuk menjaga tata tertib dalam bermasyarakat dan bernegara.


Pembagian Hukum Berdasarkan Sifatnya

1. Sifat Mengatur

Hukum bersifat mengatur karena dengan hukum manusia diatur perilaku serta tindakannya melalui peraturan dalam bentuk perintah dan larangan.

2. Sifat Memaksa

Hukum bersifat memaksa karena dengan hukum masyarakat dipaksa untuk tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang sudah berlaku dengan disertai sanksi bagi yang melanggarnya.

3. Sifat Melindungi

Hukum bersifat melindungi karena hukum dibuat dan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan menjamin setiap hak warga negaranya.


Pembagian Hukum Berdasarkan Bentuknya

1. Hukum Tertulis

Segala aturan yang sudah dikodifikasikan yang disusun secara sistematis, lengkap, dan teratur contohnya KUHP, KUHPer, KUHD, aturan perundang-undangan.

2. Hukum Tidak Tertulis

Segala aturan yang tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh sebagian besar orang seperti hukum adat sehingga menjadi kaidah dalam hidup bermasyarakat.

Hukum tidak tertulis masih memiliki kelemahan karena dianggap tidak kuat dan masih bisa berubah-ubah sewaktu-waktu karena keadaan bahkan kepentingan yang menghendakinya (tidak bisa konsisten)


Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum dapat dibagi berdasarkan waktu berlakunya menjadi dua yaitu Ius Contitutum dan Ius Constituendum

1. Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku diwaktu atau masa sekarang, dan biasa disebut dengan hukum positif.

2. Ius Constituendum Merupakan hukum yang dicita-citakan oleh bangsa maupun pergaulan yang belum dibentuk, belum ada, dan yang akan ada dimasa mendatang.

Hukum Positif

Hukum positif merupakan hukum yang sedang berlaku sekarang atau saat ini (ius constitutum) dan tidak terbatas pada aturan secara tertulis, termasuk meliputi yang tidak tertulis juga, hukum tersebut tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan saja, melainkan sebuah kebiasaan, kaidah atau pedoman beragama, konteks kaidah bermasyarakat, sosial, dan termasuk kaidah kesopanan.


Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya

1. Undang-undang

2. Kebiasaan

3. Traktat

4. Yurisprudensi

5. Doktrin