Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata
Hak Waris merupakan hak yang diterima dari ahli waris yang melekat akibat adanya hubungan darah baik yang sah menurut undang-undang maupun diluar perkawinan, serta pihak yang hidup terlalu lama akibat dari perkawinan.
Anak Angkat merupakan anak adopsi yang merupakan anak bukan dari hasil keturunan darah ayah atau ibunya sehingga secara biologis tidak ada hubungan darah maupun kekeluargaan dengan orang yang mengangkatnya. Secara definitif sebagaimana PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1)
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan
Anak Angkat Dalam Hukum Waris
Anak angkat dalam hukum waris tidak termasuk dalam golongan ahli waris, sebagaimana yang sudah dijelaskan, bahwa yang termasuk ahli waris adalah pihak yang secara biologis memiliki hubungan dengan orang tuanya, sedangkan secara definitif anak angkat merupakan anak yang tidak memiliki hubungan secara biologis, kecuali anak tersebut diambil atau diadopsi dari keluarga orangtua angkatnya.
Cara Agar Anak Angkat Memperoleh Bagian Harta Dari Orang Tua Angkat :
Anak angkat tetap bisa memperoleh harta dari orangtua angkatnya melalui jalan Wasiat Wajibah atau melalui Hibah yang besar haknya maksimal sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, hal tersebut sudah dijelaskan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2) yaitu :
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.
Wasiat Wajibah
Wasiat Wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada orang yang tidak memperoleh harta warisan dari orang yang telah wafat disebabkan oleh adanya suatu halangan,
Ulasan mengenai Wasiat Wajib lebih lengkap dapat dilihat “Apa itu Wasiat Wajibah”