Tindak pidana korupsi dalam RKUHP diatur dalam Pasal 603 s.d 606, sesuai dengan pasal 603 RKUHP Menjelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah ;
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pertama | Tidak Ada Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti.
Jika ditelaah lebih lanjut, pada Pasal 603 s.d 606 RKUHP dalam satu pasalpun menerangkan mengenai pidana tambahan berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Kedua | Tidak diatur Mengenai Percobaan, Pembantuan, atau Pemukafatan Jahat Korupsi
RKUHP sekarang secara gamblang juga tidak mengenal percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat korupsi.
Ketiga | Ancaman Hukuman Minimal Ringan Dari Sebelumnya
Pada Pasal 604 RKUHP diatur, bahwa ancaman pidana penjara minimum lebih singkat, yakni dari empat tahun menjadi dua tahun. (Pasal 2 UU Tipikor)
Keempat | Pidana Denda Lebih Ringan
Dalam Pasal lanjutan, pasal 605 RKUHP mengatur bahwa pidan denda minimum yaitu sebesar 10 juta, sedangkan pada UU Tipikor minimum pidana denda yaitu sebesar 50 Juta (Pasal 3 UU Tipikor)
Seiring 4 (empat) temuan yang di peroleh, pada dasarnya RKUHP bertujuan baik, ada banyak hal yang memang secara pengaturan menimbulkan pro maupun kontra di masyarakat, Jauh daripada bahasan itu pada kenyataanya jika di telisik lebih dalam RKUHP dibentuk tidak serta merta sehari dua hari jadi, melainkan sudah melalui proses yang cukup lama, namun dari hal tersebut, menyatukan persepsi dan pandangan seluruh masyarakat Indonesia bukan suatu hal yang mudah, kita harus paham bahwa aturan dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi korban maupun efek jera bagi pelakunya.
Membahas ukuran hukuman, kenyataanya setiap orang memiliki rasa jera yang berbeda, yang perlu disikapi disini adalah, kita sebagai insan yang masih berpandangan lurus dan baik, harus terus memiliki orientasi baik terus, dan jangan mudah terpengaruh dengan hal negatif, perbanyak bersyukur, seberat apapun hukuman itu, jika pemikiran kita masih dangkal maka hal kotorpun bisa kita anggap bersih tanpa melihat siapa dan untuk apa hal tersebut kita lakuin.