Pada dasarnya pailit diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (UU KPKPU). aturan tersebut sudah cukup mengakomodir kebutuhan atas permasalahan kepailitan yang ada di Indonesia.
Ada beberapa faktor jika berbicara mengenai Perusahaan yang pailit, hal yang paling dasar yaitu tidak mempu membayar hutang terhadap beberapa kreditur atau paling tidak hutang yang sudah memiliki jatuh tempo, atau dalam kata lain terlilit hutang.
Menjalankan bisnis dengan resiko yang cukup tinggi membuat sebagian orang berfikir lebih keras lagiketika modal yang dimilikinya mendekati ambang batas penghabisan, sehingga ujung-ujungnya pengusaha atau seseorang memutuskan untuk mencari jalan keluar untuk mencari modal tambahan, salah satu caranya tentu dengan cara berhutang kepada kreditur.
Kondisi perusahaan yang sedemikian itu harus mendapatkan lampu kuning oleh pengelolanya, artinya mendapatkan perhatian khusus agar perusahaan tetap menjalankan usahanya dengan baik meski harus berhutang.
Jika ditelisik lebih dalam, persoalanya seberapa jauh kreditur dapat mengajukan permohonan pailit ?
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (UU KPKPU) menjelaskan beberapa pokok syarat mengajukkan pailit bagi kreditur diantaranya sebagai berikut :
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU menjelaskan lebih lanjut demikian:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Merujuk ketentuan diatas, kreditor dapat mengajukan permohonan pailit yatu sebagai berikut :
Pertama | Memiliki Minimal Dua Kreditor
Dalam mengajukkan pailit kreditor sebagai pemilik piutang dapat mengajukkan permohonan pailit dengan syarat ada kreditor lain, baik kreditor konkuren, sparatis, maupun kreditor preferen.
Kreditor sendiri harus memiliki piutang yang dapat ditagih dimuka pengadilan.
Kedua | Ada hutang yang jatuh tempo dan dapat di tagih dan tidak mampu dibayar lunas oleh Debitor
Hutang yang jatuh tempo merupakan hutang yang wajib dibayarkan oleh debitur, baik jatuh tempo yang diperjanjikan atau disebabkan karena saksi atau denda yang dijatuhkan oleh pihak kreditor atau instansi lembaga negara /pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, poin untuk mengajukkan pailit bagi kreditor yaitu pertama memiliki minimal dua kreditor, kedua ada hutang yang masuk jatuh tempo dapat ditagih dan tidak mampu dibayarkan oleh kreditor.
--------------------
Sumber : Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (UU KPKPU)