1 Bulan, 2 Bulan, 3 Bulan, atau sampai perkaranya selesai???
Memahami hal tersebut, pada dasarnya masa penahanan dibagi dengan beberapa tingkat, perlu dipahami sebelumnya sesuai Pasal 20 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) tujuan penahan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana diantaranya :
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Melihat ketentuan pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) menerangkan pentingnya penahanan sebetulnya agar seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dapat lebih korperatif guna penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sesuai ketentuan pada Pasal 21 (1) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) tujuan penahanan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dimaksudkan dalam hal :
a. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
b. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
c. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sesuai ketentuan pada Pasal 21 (1) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) tujuan penahanan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dimaksudkan dalam hal :
a. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
b. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
c. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Batas Waktu Masa Penahanan Juga bervariatif, artinya penahanan di masing-masing tingkat tentu memiliki batas waktu yang berbeda. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 hingga 29 menerangkan bahwa, tingkat penahanan di masing-masing tingkat diatur sebagai berikut:
Batas waktu penahanan sesuai pasal 24 s.d 28 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) secara spesifik mengatur batas waktu disetiap proses tingkatan penahanan, namun hal tersebut memiliki pengecualian terhadap masa perpanjangan penahanan sebagimana yang tercantum dalam Pasal 29 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwasanya menerangkan dapat dimungkinkannya masa perpanjangan maksimal 60 Hari setiap tingkatan, dalam hal tersangka ataupun terdakwa mengalami gangguan fisik, atau mental yang berat, atau jika perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana minimal 9 tahun.
Namun perlu dipahami juga, tidak semua tindak pidana dilakukan penahanan, beberapa dari kita mungki bertanya-tanya sendiri ketika kita sedang menonton sebuah acara berita ditelevisi atau di media online,
Kok ada yang ditahan ada yang tidak ditahan? pasti menggunakan uang dan sebagainya sehingga dari ketidaktahuannya, seseorang dapat dengan mudah menjudge aparat yang terkesan tidak adil. Sebelum berburuk sangka mari lanjutkan dan pelajari lebih lanjut.
Lalu pertanyaan selanjutnya, Kategori tindak pidana seperti apa yang dapat dilakukan penahanan???
Baca juga : Tindak Pidana yang dapat dikenakan Penahanan
Sejatinya segala hal yang berkaitan dengan normatif peraturan perundang-undangan bertujuan agar segala tindakan kita dapat lebih teratur serta paham mana-mana saja yang harus kita lakukan dan tidak, penahanan seorang tersangka maupun terdakwa bukan karena mereka terbukti salah melainkan ada alasan-alasan yang telah diatur secara normatif yang pada fungsinya untuk menjaga agar hal yang tidak diinginkan atau dapat merugikan orang lain dapat terulang.
Sumber / Referensi / Kutipan.
- Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP)
- hukumonline.com