Aturan tentang penggunaan bahasa indonesia secara wajib, jangan sampai salah
Perpres 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa indonesia | Bahasa Negera kesatuan republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia, pada dasarnya ketentuan penggunaan bahasa indonesia ada aturannya tersendiri loh,
Kalian ingat Perpres No. 19 tahun 2010 ??? Perpres tersebut adalah Peraturan Presiden yang khusus mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya, sekarang, mari move on, karena Perpres tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perpres yang baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Berhubung Perpres tersebut berisi tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, tidak akan membahas terlalu dalam mengenai Perpres tersebut, hanya saja yang perlu di ketahui, dipahami, serta dibahas adalah dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 yaitu apa-apa saja yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Pertama | Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang berlaku di indonesia, peraturan perundang-undangan tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia, dan aturan pada pasal 3 ayat (2) menjelaskan juga bahwa penulsan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi penggunaan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan.
Kedua | Dokumen Resmi Negara
Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan. Dokumen Resmi Negara termasuk hal yang diwajibkan penggunaan bahasa indonesia juga.
Ketiga | Pidato Resmi
Pidato Resmi termasuk kedalam jajaran ketentuan yang wajib menggunakan bahasa Indonesia, Pidato resmi tersebut meliputi pidato yang disampaikan baik didalam maupun diluar negeri. pidato resmi meliputi Pidato resmi Presiden maupun Wakil Presiden, dan pejabat Negara yang lainnya.
Keempat | Bahasa Pengantar Dalam Pendidikan Nasional
Bahasa pengantar dalam pendidikan Nasional wajib menggunakan bahasa Indonesia, sebagaimana yang tercermin dalam pasal 23 ayat (1), namun bukan berarti bahasa lain sama sekali tidak bisa digunakan dalam pendidikan Nasional Indonesia, bahasa seperti bahasa Daerah maupun bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran untuk mendukung kemampuan pembelajaran serta kemampuan bahasa asing.
Kelima | Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintah
Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah Indonesia sesuai ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia, setidaknya dalam komunikasi antar penyelenggara, standar pelayanan, maklumat pelayanan dan paling terakhir adalah informasi pelayanan.
Keenam | Nota Kesepahaman/Perjanjian
Nota kesepahaman / perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia, hal tersebut berlaku bagi lembaga negara, instansi pemerintah, swasta, serta perorangan yang akan membuat perjanjian atau nota kesepahaman, penggunaan bahasa asing dapat digunakan sebagai padanan yang digunakan oleh pihak yang tidak memahami penggunaan bahasa indonesia atau pihak asing, dan jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap nota kesepahaman yang sudah disepakati yang dibuat dengan 2 bahasa berbeda yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka yang di gunakan adalah bahasa yang disepakati sebelumnya. hal tersebut sudah diatur sesuai dengan pasal 26 ayat (4).
Ketujuh | Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia
Forum yaang bersekala antardaerah atau berdampak nasional dan forum yang bersekala antar bangsa dan berdampak internasional, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau masyarakat baik melalui dukungan atau tanpa dukungan pihak asing wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Kedelapan | Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
Sesuai dengan pasal 28, Komunikasi Resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia, komunikasi sebagaimana dimaksud merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, baik secara lisan maupun tulisan.
Kesembilan | Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
Laporan setiap lembaga meliputi laporan pengelolaan kegiatan, laporan pelaksanaan tugas kedinasan, laporan kegiatan masyarakat, laporan pengaduan masyarakat dan/atau, laporan lain wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30.
Kesepuluh | Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
Penulisan karya maupun publikasi karya ilmiah di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia meliputi tesis, skripsi, maupun bentuk karya ilmiah lainnya, sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (4) dapat digunakan bahasa daerah maupun bahasa asing dengan menyertakan bahasa Indonesia sebagai bagian yang tetap tidak terpisahkan.
Kesebelas | Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
Aturan tersebut termasuk aturan mengenai perubahan tetap wajib menggunakan bahasa Indonesia. namun tetap memperhatikan norma kesusilaan dan kepatutan, karakteristik geografi, dan unsur sejarah atau tokoh.
Kedua belas | Informasi Tentang Produk Barang atau Jasa
Sebagaimana aturan pada Pasal 39 ayat (2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa wajib menggunakan bahasa Indonesia, hal tersebut dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan. bukan hanya itu, penulisan nama produk harus menggunakan aksara latin.
Kedua belas | Informasi Tentang Produk Barang atau Jasa
Sebagaimana aturan pada Pasal 39 ayat (2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa wajib menggunakan bahasa Indonesia, hal tersebut dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan. bukan hanya itu, penulisan nama produk harus menggunakan aksara latin.
Ketiga belas | Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
Informasi mengenai rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain wajib menggunakan bahasa Indonesia, penggunaanya dapat berupa tulisan atau gambar dan atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
Informasi mengenai rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain wajib menggunakan bahasa Indonesia, penggunaanya dapat berupa tulisan atau gambar dan atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
Keempat belas | Informasi melalui Media Massa
Informasi media masa yang berada di Indonesia baik berupa media masa ekeltronik ataupun cetak wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 41
Ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada dasarnya sebagai pertimbangan terkait aturan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
-----------------
Sumber : Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia