Diskresi adalah kebebasan bertindak, secara bahasa umum diskresi diartikan sebagai kebebeasan mengambil keputusan dalam situasi yang dihadapi.
Dalam hukum administrasi negara diartikan sebagai kekuasaan pejabat publiik untuk bertindak menurut keputusan dan hati nurani sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum.
Diskresi = Tindakan Semena-mena ? Tentu Bukan !
Batasan Asas Diskresi.
Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintaah menjelaskan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 Tahun 2014
Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1) jo. Ayat (2) menyatakan penggunaan diskresi sesuai tujuannya yaitu Melancarkan Penyelenggaraan pemerintah, Mengisi Kekosongan Hukum, Memberikan Kepastian Hukum, dan Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,
Pasal 6 Ayat (1) jo. Ayat (2) huruf e juga menerangkan secara rinci tindakan diskresi yang melekat kepada pejabat pemerintah meliputi :
1) Melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
2) Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki;
3) Menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan;
4) Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan;
5) Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya;
6) Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
8) Menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
10) Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan dalam pelaksanaan tugasnya;
11) Menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
12) Menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya; dan
13) Menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa diskresi adalah suatu keleluasaan pejabat pemerintahan dalam bertindak dalam hal urusan administrasi negara yang dimungkinkan oleh hukum untuk bertindak atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan permasalahan yang belum ada aturan yang mengaturnya dan bersifat penting atau mendesak
Lantas Yang Termasuk Pejabat Pemerintah dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 itu siapa?
Menjabarkan pengertian Pemerintah dalam arti yang luas merupakan suatu organisasi yang dibentuk dari segala alat kelengkapan negara meliputi fungsi Legislatif, Eksekuti, dan Yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit Pemerintah diartikan sebagai fungsi eksekutif.
Yang termasuk Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di ruang lingkup lembaga yang menjalankan fungsi administratif seperti menteri-menteri pembantu presiden dan aparatur pemerintah dilingkungan eksekutif.