Pengertian Hukum pidana menurut ahli Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, secara definisi bahwa hukum pidana yaitu sebagai berikut :
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Bukan hanya itu pengertian Hukum pidana menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) yang dimaksud dengan hukum pidana yaitu :
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari kedua definisi ahli diatas, definisi hukum pidana dapat disimpulkan sebagai segala sesuatu atau aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dilakukan maupun dilarang dilakukan terhadap kepentingan umum disertai dengan sanksi apabila melanggarnya.
Membahas mengenai Hukum pidana yang bersifat secara publik artinya hukum pidana menyinggung segala sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan umum. Seperti peristiwa pidana pemerkosaan, pidana pembunuhan, pidana pencurian dan masih banyak contoh lain terkait dengan hukum pidana.
Melihat hal tersebut, dalam hukum pidana yang berperan aktif adalah alat-alat kekuasaan Negara, yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim. Peran serta alat kekuasaan Negara menjadi kunci ketertiban umum, yang mana peran mereka sangatlah penting untuk menjaga ketertiban serta keadilan dari segi hukum pidana.
Hukum Pidana juga tergolong dalam hukum publik, artinya segala kepentingan yang menyangkut ranah publik menjadi kewenangan serta kewajiban lembaga / alat kekuasaan Negara. Negara berhak bahkan wajib ikut campur bilana sudah masuk kedalam ranah hukum pidana atau hukum publik guna terjamin keamanan serta ketentraman rakyatnya.
Dalam aturan yang terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Terbit September 2019 diatur mengenai jenis pidana yang mana terdiri atas :
Pidana Pokok, pasal 65 berupa :
- pidana penjara
- pidana tutupan
- pidana pengawasan
- pidana denda, dan
- pidana kerja sosial.
Pidana Tambahan, Pasal 66 berupa :
- pencabutan hak tertentu
- perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan
- pengumuman putusan hakim
- pembayaran ganti rugi
- pencabutan izin tertentu, dan
- pemenuhan kewajiban adat setempat
--------------------
Sumber :
1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Sumber :
1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
3. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Terbit September 2019.
Sumber gambar :
Dok. Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay